Detikkasus.com | Seputar Pasuruan – Jawa Timur, Munculnya gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), oleh pemerintah,hingga saat ini hal tersebut masih menuai pomelik bagi masyarakat Pasuruan, jum’at (20/04/2018)
Bahkan tidak hanya di kota besar perdebatan rencana revisi peraturan mengenai keberadaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut juga masih ramai menjadi buah bibir para supir angkot maupun masyarakat yang ada di wilayah Pasuruan.
Masyarakat menilai revisi UU LLAJ yang akan menetapkan Sepeda Motor (roda dua) sebagai angkutan umum, itu hanya menambah masalah dan rumitnya sistem transportasi di Indonesia, Khususnya di Pasuruan Jawa Timur yang padat akan penduduk.
Sebagai bentuk sikap tidak setuju dengan revisi tersebut, Diungkapkan oleh beberapa warga yang masih menggunakan jasa transportasi umum seperti Taksi, penetapan sepeda motor sebagai angkutan umum akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dari pada positifnya bagi kalangan transportasi.
Menurut Praktisi Hukum Kota Pasuruan Wiwin Ariesta,SH,MH saat di konfirmasi Detikkasus.com,l.Ia mengatakan,harus dipikir lebih matang lagi,”urgensinya apa pemerintah mengubah Undang-Undang LLAJ ini,hal ini harus dikaji lebih dalam lagi.Merubah Undang-Undang itu tidak hanya karena desakan dari salah satu kelompok,tapi harus dikaji dari aspek yuridis,sosiologis dan ekonomi,kalau hanya merubah point tertentu saja,saya kira UUD yang sekarang sudah mengkafer,”jelasnya.
Hal ini juga menjadi ancaman bagi supir dan pengusaha angkot,”waduh mas sudah sehari hari penumpang di kota pasuruan sepi kebanyakan beralih ke transport online,ya menurut saya tolong pikirkan juga basib supir angkot,”ujar Sodiq salah satu sopir angkot umum kota Pasuruan.
Reporter :Joko Santoso.