Menurut Praktisi Hukum Kota Pasuruan UU LLAJ Perlu di Kaji Kembali.

Jumat, 20 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Pasuruan – Jawa Timur, Munculnya gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), oleh pemerintah,hingga saat ini hal tersebut masih menuai pomelik bagi masyarakat Pasuruan, jum’at (20/04/2018)

Bahkan tidak hanya di kota besar perdebatan rencana revisi peraturan mengenai keberadaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut juga masih ramai menjadi buah bibir para supir angkot maupun masyarakat yang ada di wilayah Pasuruan.

Baca Juga:  Kepala Desa Sibuntuon Parpea, Gotongroyong Bersihkan Parit Bersama Masyarakat Dusun I Sibuntuon Parpea.

Masyarakat menilai revisi UU LLAJ yang akan menetapkan Sepeda Motor (roda dua) sebagai angkutan umum, itu hanya menambah masalah dan rumitnya sistem transportasi di Indonesia, Khususnya di Pasuruan Jawa Timur yang padat akan penduduk.

Sebagai bentuk sikap tidak setuju dengan revisi tersebut, Diungkapkan oleh beberapa warga yang masih menggunakan jasa transportasi umum seperti Taksi, penetapan sepeda motor sebagai angkutan umum akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dari pada positifnya bagi kalangan transportasi.

Baca Juga:  Sambangi Kegiatan Pembangunan Paduraksa, Bhabinkamtibmas Kalisada Melakukan Wastor Yang Menggunakan Anggaran BKK

Menurut Praktisi Hukum Kota Pasuruan Wiwin Ariesta,SH,MH saat di konfirmasi Detikkasus.com,l.Ia mengatakan,harus dipikir lebih matang lagi,”urgensinya apa pemerintah mengubah Undang-Undang LLAJ ini,hal ini harus dikaji lebih dalam lagi.Merubah Undang-Undang itu tidak hanya karena desakan dari salah satu kelompok,tapi harus dikaji dari aspek yuridis,sosiologis dan ekonomi,kalau hanya merubah point tertentu saja,saya kira UUD yang sekarang sudah mengkafer,”jelasnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Memakan Korban Jiwa

Hal ini juga menjadi ancaman bagi supir dan pengusaha angkot,”waduh mas sudah sehari hari penumpang di kota pasuruan sepi kebanyakan beralih ke transport online,ya menurut saya tolong pikirkan juga basib supir angkot,”ujar Sodiq salah satu sopir angkot umum kota Pasuruan.

Reporter :Joko Santoso.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru