Polda Bali- Polres Buleleng, Dalam rangka penyelesaian Berkas Perkara Tindak Pidana Togel, Pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018. Pukul 11.00 wita, 2 Personil Unit Reskrim Polsek Tejakula yang merupakan jajaran dari Polres Buleleng Bripka Komang Adi, SH dan anggota menitipkan Penahanan Tersangka An. Made Ari Kusmiati di LP Singaraja.
Mengingat proses Penyidikan Kasus Penipuan Tersangka Made Ari Kusmiati tinggal pemberkasan, maka seijin Kapolsek Tejakula jajaran Polres Buleleng AKP I Wayan Sartika, SH, tersangka dititipkan Penahanannya di LP Singaraja dalam Kondisi yang sehat.
Dalam konfirmasinya Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH. menjelaskan “Untuk mengurangi resiko terhadap para Tahanan yang di tahan di Rutan Polsek Tejakula, agar para Penyidik segera menyelesaikan proses Penyidikannya sehingga masa penahanan terhadap Tersangka dapat dititipkan di LP Singaraja dengan persyaratan Administrasi Penititipan yang lengkap, sambil menunggu Berkas Perkara Kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkapnya singkat.