Menunggu Pelanggan, BD Narkoba Diciduk Polisi Didalam Warnet

 

Detikkasus.com | Palas- Personil Polsek Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali menciduk bandar narkotika berinsial HD(21) alias Tunus,warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,Rabu(8/8/2018)sekira pukul 13.00 dari salah satu warnet saat menunggu pelanggan

Informasi masyarakat kepihak kepolisian, sering adanya transaksi narkotika d dalam salah satu warnet “C” yang berlokasi di lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan .

Menerima informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek Barumun Iptu Raden Saleh Harahap bersama Opsnal Unit Reskrim langsung mengintai lokasi
dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.

Baca Juga:  Polda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 2024 Selama 14 Hari

Sebelum dilakukan penggerebekan. Kanit Reskrim terlebih dulu berkoordinasi dengan Kepala lingkungan untuk dilakukan penggerebekan kedalam warnet .Sesampai didalam warnet didapati tersangka HD alias Tunus sedang menunggu pelanggan.

“Dari tangan tersangka diamankan 7 paket klip kecil  transparan berisikan sabu dan 1 paket berisikan daun ganja kering dan uang tunai Rp 320.000 dari dalam dompet, ” kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap,Rabu malam(8/8/2018).

Baca Juga:  Tim Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo Lolos KBMI 2019

Selain narkoba,  barang bukti lain ditemukan, satu Handphone Nokia, Topi warna hitam, mancis gas,satu buah sedotan dan kaca pirex dan 4 plastik klip besar berisikan plastik 20 plastik klip kecil,

Selajutnya,kata Kapolsek,  tersangka bersama barang bukti(BB) digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani  diproses pemeriksaan.

Baca Juga:  Satgas Karhutla Bondowoso Gelar Simulasi

Tersangka dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat(1) pelaku dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tandas Kapolsek(black 92.7)

Keterangan Photo : BD Narkoba HD Alias Tunus bersama barang bukti sabu dan ganja, diapit Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap dan anggota untuk menjalani  pemeriksaan di Mapolsek Barumun (black 92.7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *