Detikkasus.com | Palas- Personil Polsek Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali menciduk bandar narkotika berinsial HD(21) alias Tunus,warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,Rabu(8/8/2018)sekira pukul 13.00 dari salah satu warnet saat menunggu pelanggan
Informasi masyarakat kepihak kepolisian, sering adanya transaksi narkotika d dalam salah satu warnet “C” yang berlokasi di lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan .
Menerima informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek Barumun Iptu Raden Saleh Harahap bersama Opsnal Unit Reskrim langsung mengintai lokasi
dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.
Sebelum dilakukan penggerebekan. Kanit Reskrim terlebih dulu berkoordinasi dengan Kepala lingkungan untuk dilakukan penggerebekan kedalam warnet .Sesampai didalam warnet didapati tersangka HD alias Tunus sedang menunggu pelanggan.
“Dari tangan tersangka diamankan 7 paket klip kecil transparan berisikan sabu dan 1 paket berisikan daun ganja kering dan uang tunai Rp 320.000 dari dalam dompet, ” kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap,Rabu malam(8/8/2018).
Selain narkoba, barang bukti lain ditemukan, satu Handphone Nokia, Topi warna hitam, mancis gas,satu buah sedotan dan kaca pirex dan 4 plastik klip besar berisikan plastik 20 plastik klip kecil,
Selajutnya,kata Kapolsek, tersangka bersama barang bukti(BB) digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani diproses pemeriksaan.
Tersangka dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat(1) pelaku dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tandas Kapolsek(black 92.7)
Keterangan Photo : BD Narkoba HD Alias Tunus bersama barang bukti sabu dan ganja, diapit Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap dan anggota untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Barumun (black 92.7)