Menunggu Pelanggan, BD Narkoba Diciduk Polisi Didalam Warnet

Sabtu, 11 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Palas- Personil Polsek Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali menciduk bandar narkotika berinsial HD(21) alias Tunus,warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,Rabu(8/8/2018)sekira pukul 13.00 dari salah satu warnet saat menunggu pelanggan

Informasi masyarakat kepihak kepolisian, sering adanya transaksi narkotika d dalam salah satu warnet “C” yang berlokasi di lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan .

Menerima informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek Barumun Iptu Raden Saleh Harahap bersama Opsnal Unit Reskrim langsung mengintai lokasi
dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.

Baca Juga:  Tambang Galian C Raksasa Dugaan Tanpa IUP-OP Belum Di Polres Mojokerto Dan Polda Jatim.

Sebelum dilakukan penggerebekan. Kanit Reskrim terlebih dulu berkoordinasi dengan Kepala lingkungan untuk dilakukan penggerebekan kedalam warnet .Sesampai didalam warnet didapati tersangka HD alias Tunus sedang menunggu pelanggan.

“Dari tangan tersangka diamankan 7 paket klip kecil  transparan berisikan sabu dan 1 paket berisikan daun ganja kering dan uang tunai Rp 320.000 dari dalam dompet, ” kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap,Rabu malam(8/8/2018).

Baca Juga:  Pemdes Gedung Sako Satu, Bagikan Bantuan

Selain narkoba,  barang bukti lain ditemukan, satu Handphone Nokia, Topi warna hitam, mancis gas,satu buah sedotan dan kaca pirex dan 4 plastik klip besar berisikan plastik 20 plastik klip kecil,

Selajutnya,kata Kapolsek,  tersangka bersama barang bukti(BB) digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani  diproses pemeriksaan.

Baca Juga:  Preman Disinyalir Melakukan Pungutan Liar Mengalir Dengan Oknum Anggota

Tersangka dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat(1) pelaku dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tandas Kapolsek(black 92.7)

Keterangan Photo : BD Narkoba HD Alias Tunus bersama barang bukti sabu dan ganja, diapit Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap dan anggota untuk menjalani  pemeriksaan di Mapolsek Barumun (black 92.7)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru