Detikkasus.com|pandemi Virus Corona yang telah menemani hampir satu tahun sejak awal Maret tahun lalu telah banyak menrubah segi kehidupan bermasyarakat. Penyebaran wabah Covid-19 yang telah menjadi ‘main villain’ bagi kesehatan manusia ini dirasa makin menjadi-jadi dan malah semakin bertambah setiap harinya dengan jumlah korban terjangkit yang terus meningkat setiap harinya sehingga tidak ada yang bisa memprediksi kapan tepatnya pandemi ini akan berakhir secara total. Situasi ini juga yang kemudian membuat Pemerintah di seluruh negara ‘memutar otaknya’ demi mencari bagaimana solusi yang paling efektif dilakukan untuk setidaknya menekan laju penyebaran yang sudah keterlaluan ini, mulai dari lockdown, penutupan akses masuk negara dari luar, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga yang terbaru saat ini yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1) mengenai adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali. Keputusan tersebut adalah bagian dari Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali. Alasan diberlakukannya PPKM adalah karena 2 provinsi ini danggap menyumbang angka positif Covid-19 tertinggi nasional. Lebih lanjut, Kebijakan ini berlaku pada 11-25 Januari 2021 yang berarti saat artikel ini ditulis sudah menuju penghujung akhir kebijakan ini berjalan. Aturan yang berlaku akibat PPKM ini antara lain Pembatasan Work From Office (WFO) yaitu hanya boleh sekitar 25% karyawan dan sisanya 75% menjalankan Work From Home (WFH), Kegiatan belajar mengajar yang tetap dilanjutkan secara daring (online), Pengetatan jam operasional dan protokol di sektor esensial meskipun tidak dibatasi, Pembatasan jam pusat perbelanjaan hingga 19.00 WIB dan pemesanan take away serta delivery yang diutamakan.
Tentu masyarakat sudah tidak asing dengan pemberlakuan kebijakan pengetatan yang terjadi dimana-mana ini. Bagaimana tidak, sejak kemunculan kasus pertama saja Pemerintah langsung menerapkan lockdown dan pencegahan kerumunan massa yang massif. Sosialisasi Pemerintah untuk stay dirumah aja, selalu menjaga kesehatan, tidak keluar kecuali urgent dan penerapan protokol kesehatan melalui 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak). Ditambah dengan adanya penambahan kasus yang mulai terus meningkat ini maka sangat wajar Pemerintah kembali menerapkan PSBB atau PPKM ini. Namun yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kebijakan ini masih dianggap efektif dan merupakan solusi yang tepat untuk menekan kasus positif yang terjadi?
Data Statistik dari Satgas Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan angka pertambahan kasus yang fluktuatif mulai sejak diterapkannya kebijakan ini hingga sekarang di kisaran angka 9.000 hingga 14.000 kasus setiap harinya dengan rata-rata penambahan sekitar 11.838 kasus dalam satu minggu terakhir tertanggal 23 Januari 2021. Jika hanya merujuk pada data statisrik rata-rata tentu ini merupakan suatu kekhawatiran dan memunculkan opini masyarakat yang mulai mempertanyakan keefektifan pemberlakuan PPKM ini. Semua ini terjadi tidak hanya dari pihak Pemerintah seorang saja, namun tentu saja melibatkan masyarakat sebagai pemeran utamanya. Tanpa adanya kesadaran akan patuhnya aturan dari masyarakat maka kebijakan apapun yang dibuat akan berjalan kurang maksimal atau bahkan tidak efektif sama sekali. Lantas mengapa hal ini bisa terjadi dan apa alasannya? Ternyata respon dari masyarakat pun tidak sedikit yang mulai bosan dan menjadi tidak peduli terhadap aturan kebijakan. Hal ini tentu bukan tanpa sebab, wajar hal tersebut dilakukan oleh orang-orang yang butuh refreshing sejenak dari suasana dirumah. Puncaknya adalah libur panjang Natal dan Tahun Baru yang betul-betul dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk berkumpul dan merayakannya meskipun sudah ada aturan ketat yang melarang keramaian di tempat umum. Masyarakat yang sudah jenuh serta terbiasa melakukan aktivitas karena adanya pelonggaran tidak akan mudah menerima begitu saja. Lalu respon aparat yang kurang tegas di sebagian daerah dalam menindak palanggaran PPKM juga menjadi salah satu faktor tidak adanya perbedaan signifikan baik dilaksanakan PPKM maupun tidak. Mengapa Pemerintah tidak memberlakukan aturan ketat dan sanksi tegas ketika ada potensi penyebaran kasus yang tinggi saat libur panjang kemarin dan malah baru mulai menerapkannya saat ini? Hal ini justru terlihat seperti ‘permintaan maaf’ akibat kelonggaran yang dilakukan sebelumnya dan akhirnya justru tidak mendapat respect yang diharapkan dari masyarakat.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk kembali mendapat atensi dari masyarakat adalah dengan kembali memulai pemahaman atau edukasi melalui sosialisasi yang lebih massif terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan dan juga informatif terhadap masyarakat yang mungkin belum memahami secara penuh apa alasan dibalik kebijakan PPKM ini. Seluruh stakeholder pemangku kebijakan dari yang teratas hingga yang paling bawah diharapkan bisa ambil peran dalam proses sosialisasi ini ketika informasi belum terjangkau oleh masyarakat awam di pelosok. Dengan adanya integrasi dan koneksi antar Pemerintah dan rakyatnya diharapkan ada saling dukung untuk menyukseskan kebijakan PPKM ini karena bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati dan kesehatan adalah hal yang paling utama bagi kita semua. (*)
*) Abdi Rahadian Nugraha Prawira Yudha, Universitas Muhammadiyah Malang.