Menterlantarkan Anak Masih Kecil (Bayi ) Menurut Hukum Islam Menurut Al-Quran.

Minggu, 29 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Hikmah Islami

Allohu Akbar, Sungguh merupakan dosa yang sangat besar jika wanita meninggalkan seorang anak yang masih bayi.

Dalam QS An-Nisa’:9, Sudah sangat-sangat jelas dalam hukum Islam bahwa Islam sangat melarang penelantaran anak. Sebab seorang anak akan mewarisi apa saja yang dimiliki orang tua, menjaga keturunan keluarga serta harapan agama dan bangsa di masa depan.

Orang tua berkewajiban untuk menjaga, mendidik dan memelihara agar anak dapat maju dan memperjuangkan agama dan bangsa dengan baik bukan malah menelantarkannya.

Anak yang ditelantarkan akan menjadi pengemis, gelandangan, pengangguaran yang berdampak pada kenakalan remaja. Perkembangan fisik dan emosional pun menjadi tidak normal, anak mengalami gangguan bahasa dan sosial, tidak tegas, sering bolos sekolah serta penampilannya tidak terawat. “Cukup berdosa orang yang yang mengabaikan hak seseorang yang menjadi tanggungannya” (HR Abu Daud Nasa’i dan Hakim).

Baca Juga:  BhabinKamtibmas Bungkulan Himbau Pedagang Waspada Peredaran Uang Palsu

Jika memang seorang ayah yang telah bekerja tidak mencukupi kebutuhan si anak, maka ayah boleh meminta bantuan ahli waris anak karena ahli waris berkewajiban menafkahi si anak (Al-Baqarah: 233). Waris adalah siapapun yang akan mendapat warisan jika si anak telah meninggal.

Jika si anak adalah orang dewasa, maka yang menjadi ahli waris adalah 15 pria dan 10 wanita. Jika si anak belum dewasa, maka ahli waris selain ayahnya adalah 3 pria yaitu kakek dari bapak, paman si anak atau paman sebapak dan 3 wanita yaitu ibu si anak, nenek dari pihak ibu anak atau nenek dari pihak ayah anak.

Baca Juga:  Pekan KIM Jawa Timur IX Tahun 2017, Hari Pertama Stand Kabupaten Sampang Diserbu Pengunjung, Reportet Hernandi K S.Sos M.Si

Balasan bagi Orang Tua yang Menelantarkan Anak
Orang tua mendapat hukuman dari Allah
Jika Allah sudah memberi hukuman, maka tidak ada hal yang dapat manusia lakukan.

Rasulullah SAW mengingatkan, “Sesungguhnya pada hari kiamat ada manusia yang tidak akan diajak bicara, tidak disucikan dan tidak dilihat”. Kemudian Nabi ditanya “Siapakah orang-orang itu?” Nabi Muhammad SAW lalu menjawab “Anak yang berlepas diri dari orang tuanya dan orang tua ynag berlepas diri dari anaknya,” (HR Ahmad).

Orang tua kehilangan doa dan amal si anak
Ketika orang tua meninggal, maka hanya doa dan amal yang mereka harapkan. Doa ampunan yang bermanfaat dan amal anak yang membuat orang tua juga ikut mendapatkan pahala. Ini semua adalah hasil kerja keras orang tua dalam memberikan pendidikan bagi anaknya.

Baca Juga:  Harapan Bhabinkamtibmas Kepada Warganya Agar Selalu Taat Hukum

Jika sang anak ditelantarkan, maka dia tidak mendapatkan keduanya. Anak yang ditelantarkan akan enggan mendoakan orang tuanya dan amalnya pula menjadi milik dia seorang sehingga orang tua mengalami kesengsaraan sewaktu meninggal.

Surat Al Ahzab ayat 33 yaitu : Menetaplah di rumah kalian ( para wanita ), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah ( wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya.

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Al-Baqarah: 233).

Sumber: Kitab Suci Al-Quran .
(Pria Sakti)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru