Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berencana mengeluarkan napi termasuk Koruptor Napi karena Corona.

Indonesia | Detikkasus.com

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berencana mengeluarkan napi termasuk napi koruptor karena corona.

Herman Hery mendukung rencana Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Hamonangan) Laoly mendukung pengadaan narapidana, termasuk napi kasus korupsi, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lapas.

Ketua Komisi III DPR RI mengatakan kebijakan Yasonna sudah tepat. Alasan kebijakan dibuat dengan mengedepankan alasan keadilan.
Alasan yang diperlukan, lapas yang kelebihan biaya akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membelanjakan semua.

“Terkait napi yang sudah mulai 2/3 masa hukuman yang usianya sudah ada di atas 60 tahun, atas nama keadilan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk membeli,” kata Herman, Kamis (2/4).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di toko HP Telemart Jl. Astanaanyar No. 130 kota Bandung Di Tangkap Polisi

Secara mendasar alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang bukan manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur berganti.
Tapi alasan ini menjadi mengada-ada masalah kita bicara soal koruptor. Pilih koruptor berbeda dengan tahanan lain.

Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yang bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di sel eksklusif mereka.

Baca Juga:  Penyidik Polda Aceh, Serahkan Tersangka Dan Barang-Bukti, Terkait Manipulasi Akun Media Sosial MiChat Ke Jaksa

Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi diperoleh 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dengan tujuan menentang penyebaran Covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibandingkan napi lain.

Menjadi wajar jika berjumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini layak akal-akalan saja.

Baca Juga:  Mengkaji Tema Pahlawan Sepanjang Masa

Seberapa kali Kementerian Hukum dan HAM dapat memulihkan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan.

Jadi Pak Menteri yang menyetujui, membuka kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan mana mana yang disetujui sel berdesak-desakan seperti napi umum

Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi suka makan di warung Padang? (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *