Menolak membayar utang sebesar Rp 1.300 ribu, Warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Dedik Setyawan Dikeroyok oleh Tiga Pelaku.

Rabu, 14 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tulungagung, Lantaran Menolak membayar utang sebesar Rp 1.300 ribu, Warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Dedik Setyawan Dikeroyok oleh Tiga Pelaku.

Kejadian bermula Jumat ‎(09/02) pukul 21.00 wib saat korban bersama teman wanitanya berada di rumah kostnya di kelurahan bago kecamatan kota Tulungagung didatangi pelaku (AS) warga desa Sumberjo kulon kecamatan Ngunut bersama bersama dua rekannya (RA) warga desa Bendiljati wetan kecamatan Sumbergempol dan VF warga desa Kromasan kecamatan Ngunut.

Baca Juga:  Amankan Warga Beribadah Minggu, Polsek Seririt Laksanakan Pengamanan Arus Lalulintas

Ketiganya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena merasa jengkel saat ditagih utang selalu berjanji-jani terus

Baca Juga:  Polres Tulungagung, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kapolsek kota Tulungagung Kompol Mustofa al Hadar ,Rabu (14/02) kepada tim membenarkan kejadian tersebut .

“Modus pengeroyokan diduga karena pelaku (AS) merasa jengkel karena korban saat ditagih uang penjualan ikan lele sebesar Rp 1.300.000 selalu menjanjikan sehingga secara sepontan pelaku bersams temannya melakukan kekerasan terhadap korban ” terang Mustafa.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman, Personil Piket Fungsi Polsek Busungbiu Laksanakan Patroli Kawasan dan Dialogis

“Ketiganya saat ini kami amankan di Mapolsek Kota Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut “imbuhnya.

“Pelaku akan kami kenai pasal 170 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”tegasnya. (edg)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru