Menjunjung Tinggi Integritas Serta Menghindari Resiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 16 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | – Detikkasus.com

Procurement PT Angkasa Pura I (Persero) mengadakan Annual Meeting dengan tema “Transformasi Pengadaan Barang/Jasa di PT Angkasa Pura I (Persero)” mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2019 di Bandung.

Vice President Legal PT Angkasa Pura I; I Wayan Sutawijaya, SH. MM sebagai pembicara pada Annual Meeting yang dihadiri oleh seluruh Senior Manager beserta jajaran Procurement PT Angkasa Pura I.

Dalam giat tersebut, Wayan menjelaskan permasalahan-permasalahan hukum yang kerap dihadapi oleh Angkasa Pura I dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mengingat saat ini Angkasa Pura I sedang giat-giatnya melaksanakan beberapa pembangunan infrastruktur dan pengembangan bandara yang termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional.

Dengan berbekal pengalamannya sebagai Vice President Procurement Angkasa Pura I sebelum dipercaya membawahi Divisi Legal, Wayan melihat beberapa masalah hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa Angkasa Pura I mulai dari tahapan Regulasi, Perencanaan, Pelaksanaan sampai dengan Pengawasan dan penyerahan barang atau hasil pekerjaan.

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 72 Kapolres membuka kejuaraan Road Race

“Permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa sejak tahap regulasi sampai dengan pengawasan dan penyerahan pekerjaan, dapat muncul karena adanya oknum-oknum yang memiliki niat jahat (Mens Rea), bersekongkol untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain”, tegas pria kelahiran Jembrana Bali 52 tahun silam ini. (13/12)

Wayan mengingatkan, seluruh stakeholder yang hadir dalam Annual Meeting tersebut untuk terus menjunjung tinggi integritasnya guna menghindari risiko-risiko hukum khususnya risiko pidana dalam pengadaan barang dan jasa.

“kalau ada oknum yang berani mencoba-coba “bermain” akan diganjar sanksi pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliiar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jelasnya.

Baca Juga:  Kepala SMKN 5 Bandung Diduga Pungli PPDB

Wayan juga menambahkan, Untuk itu Divisi legal sebagai Panglima Perusahaan siap mendampingi dan melakukan pengawalan serta pengamanan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Angkasa Pura I dengan memberikan Legal Opinion, Legal Advice, Legal Audit dan Legal Aid agar Angkasa Pura I terhindar dari risiko hukum khususnya hukum pidana.

“Dengan pengawalan dan pengamanan ini, Divisi Legal mampu pula membantu pemerintah percepatan pembangunan dan mencegah timbulnya kerugian negara yang timbul akibat oknum-oknum dalam pengadaan barang dan jasa” Paparnya.

Angkasa Pura I saat ini juga telah melakukan beberapa upaya mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa dengan menerbitkan beberapa peraturan internal seperti pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct),Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan Pengendalian Gratifikasi.

Baca Juga:  Heboh! Warga Desa Kalisari digegerkan Munculnya Buaya di Sungai Bengawan Solo.

Dengan mempedomani aturan-aturan tersebut, Wayan percaya bahwa seluruh pemangku kepentingan di Angkasa Pura I dapat terhindar dari masalah hukum yang selalu menjadi momok dalam pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu Annual Meeting ini juga menghadirkan pembicara dari unsur Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Joko Purwanto yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang menjelaskan pengadaan barang dan jasa dari sudut pandang penegak hukum. (Red)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB