Propinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak – Detikkasus.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades desa Kendalasem pada Pilkades serentak menyisakan Masalah. Sesuai dengan pemberitaan Detikkasus.com sebelumnya,
untuk memutuskan siapa yang berhak menjadi Kepala Desa Kendalasem, panitia Pilkades mengadakan rapat dengan unsur Pemerintah Kabupaten Demak pada hari senin tanggal 02 Oktober 2017 dan berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa Kepala Desa Kendalasem terpilih adalah NAJMUL FATAH. Adapun dasar dari putusan tersebut adalah pasal 42 ayat (2) Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Kepala Desa yang berbunyi : ” Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak”. Mengacu pada Permendagri tersebut maka Sdr. Najmul Fatah yang berhak menjadi kepala desa Kendalasem terpilih karena pada saat pemungutan suara mendapat paling banyak yaitu 200 suara berbanding perolehan suara Mustaufiq yang memperoleh 183 pada TPS 1 yang berjumlah 569.
Atas rekomendasi tersebut, Rabu 04 Oktober 2017, panitia pilkades desa Kendalasem, bertempat di Balaidesa Kendalasem mengumumkan hasil rapat bahwa yang terpilih menjadi kepala desa Kendalasem adalah Najmul Fatah.
Tapi warga Kendalasem kurang puas dengan keputusan tersebut berencana menggelar aksi Kemah Keprihatinan di depan kantor Bupati Demak, mulai Selasa (24/10/2017).
Aksi tersebut dilakukan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan 1 Oktober lalu.
Menurut seorang warga, yang tidak mau namany dirilis, mengatakan apa yang akan dilaksanakan besok ialah wujud kekecewaan masyarakat kepada pemerintahan Kabupaten Demak.
“Besok kami akan berkemah di halaman Pendopo Kabupaten karena pelaksanaan Pilkades Serentak 1 Oktober lalu tidak menggunakan aturan yang berlaku,”
Ia memaparkan Pilkades serentak tahap dua awal bulan lalu menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.Padahal sebulan sebelum pelaksanaan Pilkades peraturan tersebut telah direvisi menjadi Nomor 65 Tahun 2017, akibatnya ada beberapa desa yang mengalami ketidakadilan dalam penetapan kades terpilih, contohnya di Desa Kendalasem,” jelasnya.
Atas dasar itu massanya menuntut pembatalan pilkades serentak tahap dua karena menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku.
“Kami juga meminta peninjauan ulang penetapan calon kades terpilih Kendalasem. Meminta pemkab menerapkan aturan yang benar dan mencopot pejabat yang tidak mengindahkan peraturan yg berlaku,” tegasnya.
Sesuai dengan pantauan Jejak Kasus dan Detikkasus.com,pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Demak masih ada terus masalah yang tak dapat dipungkiri tentang masalah saweran kepada warga dalam proses pilkades itu yang pada dasarnya mereka menerima uang dari Calon Kades sebelum hari H pemungutan suara. Ada yang 50rb sampai 300rb, warganya mau saja ambil uang tersebut karena sudah terbiasa. Dan Pemerintah juga tak bisa mengatasinya,karena belum ada Laporan masyarakat apalagi otoritasnya ada pada panitia Pelaksanaan Pilkades.
Secara terpisah saat Kabag Ops Polres Demak saat ditanya soal Keamanan pada aksi warga tersebut, Beliau mengatakan kalau Polres Demak telah menyiapkan 60 personil untuk pengamanan supaya warga bisa menyampaikan aspirasi secara tertib. (buulolo/altar).