detik-kasus.com|Bojonegoro Senin(29/4/2019)Polres Bojonegoro pada hari Senin pagi menggelar apel Operasi Keselamatan semeru 2019 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan ditandainya apel gelar pasukan tersebut, selamat 14 hari kedepan yaitu dimulai pada tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019 serentak di seluruh Indonesia akan diberlakukan Operasi Kelamatan 2019 yang pada tahun sebelumnya bernama Operasi Simpatik.
Dalam apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Bojonegoro Kompol Achmad Fauzy, SIK., SH., MIK dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, M.Pd mewakili Bupati Bojonegoro, Ketua FKUB KH. Alamul Huda, Jasa Raharja.
Membacakan amanat dari Kakorlantas Polri, Wakapolres menjelaskan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan paska pileg dan pilpres tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1440h. Selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui bersama bahwa data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan trend sebanyak 49%. Sedangkan bentuk teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan trend 7%.
“Perbandingan jumlah pelanggaran bila dibandingkan antara tahun 2017 dan 2018 mengalami kenaikan”, ucap Wakapolres.
Selanjutnya, untuk jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan trend -26%. Sedangkan untuk korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan trend -29%.
Sedangkan korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan trend -34% dan korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan trend -26%.
“Jika dihitung, kerugian tahun 2017 sejumlah Rp 11.714.125.000,- dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 9.787.665.000,- atau ada penurunan trend -16%”, terang Wakapolres.
Wakapolres menambahkan bahwa yang harus disadari yaitu dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib melakukan berbagai upaya dengan cara untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.
Sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak”, jelas Wakapolres.
Dalam melaksanakan amanat undang-undang, Polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (komunikasi, koordinasi, dan kendali, serta informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan korwas PPNS.”Kedelapan fungsi tersebut di implementasikan pada fungsi-fungsi Polantas”, tutur Wakapolres.
Mencermati hal tersebut di atas, di harapkan jajaran korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir dan untuk mendukung program prioritas Kapolri yang disebut promoter yaitu profesional, modern dan terpercaya yang dapat di uraikan sebagai berikut:
1. profesional: meningkatkan kompetensi sdm polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannnya;
2. modern: melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang makin modern.
3. terpercaya: melakukan reformasi internal menuju polri bersih dan bebas dari kkn, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2019 kali ini, kita prioritaskan kegiatan dikmas lantas yang mampu mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada polri khususnya polantas. disamping itu untuk mengedukasi masyarakat agar menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang tertib”, tegas Wakapolres. (Her)