Detikkasus.com l Bangka Barat – Kapolri Jenderal Idham Azis, telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Maklumat Kapolri, tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan, tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, Jumat (25/12/2020) menjelaskan, dalam Maklumat Kapolri tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan, lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19, secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kapolres Bangka Barat juga mengatakan, penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan, untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19, saat libur panjang akhir tahun.“Kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan “Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan”, demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harap AKBP Fedriansah. (Maulana/Erdan Faizal)