Menjelang Lebaran 2018 “Discount” Syarat Penipuan.

 

Detikkasus.com | Menjelang lebaran banyak sekali Mall-mall yang memasang spanduk promo atau discount yang gila-gilaan dan tidak rasional. Jangan gelap mata melihat aneka diskon yang membuai jelang lebaran, karena Ini hanya strategi marketing belaka untuk menguras isi kantong konsumen.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, menilai diskon itu hanya strategi dagang untuk membuai calon pembeli. Diduga Harga barang-barang dinaikkan dulu sebelum di discount.

“Seperti diskon 50+50%, ini kan luar biasa sudah tidak masuk logika, mustahil kalau tidak harga barangnya dinaikan terlebih dahulu. Maksud diskon itu tentu bukan 50%+50% lalu jadi 100%, alias gratis. Perhitungannya, misal harga barang Rp.100.000,- kemudian di discount 50%, jadi Rp.50.000,-. Lalu harga Rp.50.000,- di discount lagi 50%, maka total harga adalah Rp 25.000.

Baca Juga:  Calon Wakil Gubenur Jatim Putri Guntur Soekarno Berkunjung Ke Warga Penele Gang VII Surabaya

Selain itu promosi beli dua dapat satu juga dinilai hanya strategi. Harga sebenarnya sama saja dinaikkan terlebih dahulu.
Yang lebih menjerumuskan adalah memberikan voucher belanja jika sudah belanja sampai nominal tertentu. “Misalnya belanja Rp.200.000,- dapat voucher Rp 50.000,-. Nah voucher ini tidak bisa diuangkan, tetapi harus dibelanjakan kembali dengan nilai pembelian minimal Rp.200.000,- baru voucher bisa digunakan. Ini kan sama saja pemaksaan dan menguras uang konsumen.

Baca Juga:  Kementrian Keuangan Hibahkan Asset Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Kepada Pemko Gunungsitoli

Kurniadi Hidayat menegaskan penjual tidak boleh melakukan strategi promosi yang merugikan konsumen dengan menaikkan harga lebih dulu dll. Hal ini dilarang oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 Pasl 8, 9 10 dan 11 tentang perlindungan konsumen.

“Ini bisa dikategorikan penipuan dan bisa masuk dalam unsur pidana, dan pihak kepolisian sudah bisa masuk untuk menindaknya atas laporan masyarakat sebagai konsumen yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ringdikit Laksanakan Giat Melayat Didesa Binaanya

Kementerian Perdagangan juga harus turun tangan untuk mengusut hal ini, jangan cuma makanan yang bermasalah saja.

Kurniadi Hidayat juga menghimbau kepada masyarakat agar menjadi Konsumen yang Cerdas dan Kritis, juga menghimbau kepada pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Salam Konsumen Cerdas yang Kritis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *