Disinyalir Terlindungi Oleh Pihak APH Daerah Setempat.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Terkuaknya peredaran serta menjamurnya perjudian togel online di seputaran tepatnya, dusun rimbun desa Gampong blang pase kecamatan langsa kota kota langsa. Disinyalir terlindungi oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa, pasalnya.
Kegiatan yang telah melanggar hukum tersebut, terkesan sudah cukup lamanya terus beroperasi. Di seputaran dusun rimbun itu, yang sedikit pun pihak APH daerah kota langsa. Dugaan pula, tutup mata tanda adanya tindakan tegas oleh pihak dari kepolisian resort (polres) langsa.
Sesuai adanya dengan pasal dan undang-undang perjudian online, yang berbunyi. Bagi pelaku judi online dapat dikenakan undang-undang (U-U) ITE, pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berlanjut, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP, 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin, 2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Ketika wartawan media online ini, menerima himpunan informasi dari salah satu seorang berinisial “HBL” termasuk warga desa gampong blang pase kecamatan langsa kota kota langsa, kemarin jumat 08/11/2024 sekitar pukul.13.56.wib. Saat ditemui di salah satu tempat tertentu, dirinya “HBL” itu. Langsung menyampaikan apa dia ketahui, dalam semaraknya juga menjamurnya perjudian togel online di dusun rimbun itu. Dugaan termasuk, sudah menjadi lapak dan sarang arena lokasi perjudian togel (online) tersebut.
“Kalau untuk orang kepercayaan alias bandar judi togel serta online di dusun rimbun itu, pemilik bandar besarnya. Adalah warga tiong hua, yang bertempat tinggalnya di seputaran toko belakang. Yang di percayakan oleh anak warga dusun rimbun (blok) desa gampong blang Pase kecamatan langsa kota kota langsa, sebutan panggilannya “syawal”. Karena dialah orang yang selalu setor terhadap orang tiong hua itu”, ujar sumber berinisial “HBL” tersebut
Menurut dari pihak beberapa pemerhati sosial publik, bung S.KS dan bung karo-karo daerah kota langsa provinsi aceh. Menyimpulkan juga mengomentari, dalam hal tersebut. “Adanya lapak arena perjudian online serta togel lainnya, itu sudah cukup lama terjadi. Dan pihak APH daerah kota langsa pun, tau dalam hal itu. Namun, terkesan disinyalir tutup mata. Bukan hanya itu saja, pihak-pihak dari pers (jurnalis). Yang di sebut jengek-jengek, juga diduga menjadi ikut Handil dalan adanya permainan judi online serta perjudian lainnya.
Yang sungguh sangat kita sayangkan, ada pun pihak APH daerah kota langsa daerah provinsi aceh itu. Kok malah terjadi pembiaran, bukan adanya tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jadi ada apa dengan semua permainan pihak APH daerah kota langsa itu, apakah dugaan dengan sengaja. Di pelihara bos-bos judi di kota langsa tersebut, agar diduga dapat memiliki pundi-pundinya amal bejatnya mereka. Dengan harapan kami, meminta ketegasan oleh bapak kapolda aceh. Irjend Ahmad Kartiko, jangan tinggal diam saja. Segera di ambil tindakan tegas kepada bawahannya di jajaran polres langsa.
Bila bapak kapolda aceh, tidak sanggup dan tidak mampu. Kami juga berharap kepada bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo di mabes polri jakarta, untuk ambil alih dan untuk menyikapi dalam hal kasus perjudian tersebut”. Pungkasnya, menyuarakan dengan tegas kepada wartawan media online ini selasa 12/11/2024 sekitar pukul.11.42.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Silet)