Apa Di Perbolehkan Dalam Peraturan Yang Ditetapkan Oleh Bapak Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sudah lama permasalahan ini terjadi, menjamurnya pengusaha rental mobil jenis pribadi. Diduga di latar belakangi pemilik usaha, adalah oknum kepolisian republik indonesia (polri) yang bertempat tugas di desa gampong aramiyah kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa.
Ada pun, para pengusaha rental mobil pribadi jenis mini bus itu. Dugaan diperani oleh oknum polri tersebut daerah provinsi aceh, dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Diduga sudah diluar batas S.O.P prosedur sebagai anggota polri, dengan melakukan kebijakan dirinya sendiri. Yang di lakukan oleh salah satu oknum polri sebutan panggilan berinisial “BMB” tersebut, yang kerap sudah lama terjadi sebagai pengusaha rental mobil mini bus. Tepat lokasinya, di daerah desa lengkong kecamatan langsa baro kota langsa.
Bukan itu saja, yang terpantau oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Dengan ada peraturan kapolri (perKap) nomor 9 tahun 2017, diduga banyaknya telah mengangkangi dalam aturan tersebut, dan juga tidak mengindahkan peraturan yang telah di tetapkan.
Dengan bunyi, Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa polisi diizinkan untuk berbisnis, tetapi ada aturan yang harus diikuti. Mereka dapat menjalankan usaha sesuai dengan hukum.
Namun, ada larangan yang harus dihindari. Polisi tidak boleh menjalankan usaha yang merugikan negara.
Mereka juga tidak boleh mencari keuntungan pribadi atau golongan dengan cara yang merugikan negara.
Selain itu, mereka tidak boleh memanfaatkan jabatan mereka di Polri untuk membantu usaha mereka atau usaha orang lain.
Polisi juga harus menghindari konflik kepentingan dalam bisnis mereka. Mereka tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang terkait dengan tugas mereka di Polri.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang ingin berbisnis.
Mereka harus tetap menjalankan tugas utama mereka sebagai polisi, tidak memanfaatkan jabatan mereka, dan tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan bisnis mereka.
Pelanggaran aturan ini akan mengakibatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikutip dari Lampost, beberapa aturan mengenai Polisi yang berbisnis juga tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin polri dan pasal 14 ayat (1) U-U nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia.
Sedangkan Polri tidak memiliki larangan tegas terkait kepemilikan bisnis bagi anggotanya.
Di bawah ini adalah beberapa jenis bisnis sampingan yang umum ditemui di kalangan anggota Polisi:
Pelatih Menembak: Banyak anggota Polri yang ahli dalam senjata api dan menawarkan pelatihan menembak untuk masyarakat umum atau pihak-pihak yang membutuhkan.
Instruktur Olahraga: Beberapa anggota Polri memiliki keahlian dalam berbagai olahraga dan menjadi instruktur olahraga di komunitas lokal.
Pengatur Lalu Lintas Event: Polisi yang ahli dalam pengaturan lalu lintas sering kali terlibat dalam mengatur lalu lintas pada acara-acara besar seperti konser atau festival.
Penjaga Keamanan Event: Mereka juga dapat bekerja sebagai penjaga keamanan pada acara-acara tersebut untuk memastikan keamanan semua peserta.
Jahit Seragam Polisi: Beberapa anggota Polri memiliki keterampilan menjahit dan menyediakan layanan jahit seragam Polisi.
Catering Anggota Polisi: Mereka yang berbakat dalam memasak seringkali menjalankan usaha catering untuk rekan-rekan Polisi atau acara-acara khusus.
Membuka Toko Kelontong: Beberapa anggota Polri membuka toko kelontong sebagai bisnis sampingan.
Buka Sarapan Pagi: Menyediakan sarapan pagi adalah bisnis sampingan yang populer di kalangan Polisi yang berkeinginan menjadi tuan rumah sarapan pagi yang lezat.
Menjadi Youtuber Polisi: Beberapa anggota Polri memanfaatkan platform digital dengan menjadi Youtuber yang memberikan informasi dan saran terkait hukum dan keamanan.
Kursus Mengemudi: Mereka yang memiliki lisensi mengemudi yang sah dapat membuka kursus mengemudi.
Sewa Kamar: Polisi yang memiliki properti ekstra sering kali menyewakannya melalui platform seperti Airbnb.
Laundry Khusus: Mereka yang memiliki pengetahuan tentang perawatan pakaian dapat menjalankan bisnis laundry khusus.
Doorsmeer Khusus: Layanan pengamanan tambahan seperti dorongan pintu (doorsmeer) juga menjadi pilihan bisnis sampingan.
Jual Pulsa dan Token: Bisnis ini dapat memberikan pendapatan tambahan dengan menjual pulsa telepon dan token listrik.
Beternak dan Berkebun Hidroponik: Beberapa anggota Polri mengekspresikan hobi mereka dalam bisnis beternak atau berkebun hidroponik.
Syarat Berbisnis untuk Anggota Polri
Dikutip dari irmadevira, ada beberapa syarat bagi Polri untuk mulai berbisnis, antara lain:
1. Perlu Izin Tertulis: Sebelum memulai bisnis, anggota Polri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang, seperti Kapolri atau atasan langsung.
2. Tidak Boleh Bentrok dengan Tugas Pokok: Bisnis yang dijalankan tidak boleh mengganggu kewajiban dan tugas pokok sebagai anggota Polri.
3. Tidak Menggunakan Fasilitas Dinas: Anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas dinas kepolisian untuk kepentingan bisnis pribadi.
4. Tidak Menyalahgunakan Kedudukan: Mereka tidak boleh menyalahgunakan kedudukan mereka sebagai anggota Polri demi keuntungan pribadi.
5. Usaha Harus Legal: Jenis usaha yang dijalankan harus sah secara hukum dan tidak boleh melibatkan aktivitas ilegal seperti perjudian, prostitusi, perdagangan senjata api, atau minuman keras.
6. Jam Kerja dan Cuti: Waktu menjalankan bisnis harus berada di luar jam kerja atau cuti, dan tidak boleh mengganggu tugas dan tanggung jawab pokok mereka sebagai anggota Polri.
7. Patuhi Kode Etik: Anggota Polri harus tetap mematuhi kode etik profesi kepolisian dan menjauhi tindakan tercela.
8. Pajak: Mereka harus bersedia membayar pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
9. Melaporkan Bisnis: Anggota Polri harus melaporkan jenis usaha dan omzet bisnis mereka kepada atasan.
10. Siap Sanksi: Mereka juga harus bersedia menerima sanksi jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas dinas mereka.
Parahnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Sempat pernah mendengarkan celotehan dari salah satu konsumen perental mobil jenis model mini bus pribadi yang berstatus sewa menyewa itu , dari sebutan panggilan berinisial “R”. Dirinya pernah mengalami sewa menyewa rental mobil miliknya oknum polri yang bertempat tugas di desa gampong aramiyah kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur wilayah hukum (wil-kum) polres langsa, pernah mengalami lecet bomber bagian depan dan retak air lampu kaca depan mobil yang di sewa menyewa rental mobil itu.
Dengan per/harinya sekitar senilai tiga ratus lima puluh ribu rupiah (Rp.350.000), dikarenakan kurang telitinya si penyewa menyewa rental mobil jenis mini bus pribadi tersebut, ketika saat di kembalinya. Pada ke esokan harinya pemilik usaha rental mobil (sewa menyewa) mobil mini bus pribadi sebutan panggilan berinisial “BMB” oknum polri itu, menyampaikan ke konsumennya. Bahwa, itu mobil yang telah di pakai sewa menyewa (rental) tersebut. Ada bagian depan bomber bawah kap mesin, lecet benyok dan kaca lampu depan retak air.
Dirinya, oknum polri berinisial “BMB” itu. Meminta pertanggung jawaban dari sebutan “R”, dikarenakan situasi ekonomi memadai berinisial “R” meminta kelonggaran waktu, agar dapat di bayar dengan niat hati. Namun, oknum polri sebutan berinisial “BMB”. Mesti keras, agar dapat melunasinya. Dia menimpali secara paksa.
“Mobil saya, sudah lama nganggur. Akibat itu, mobil saya tidak bisa kerja. Sudah berapa kerugiannya mobil rental itu, sudah lima belas (15) hari, sekarang mau ada niat bayar apa tidak”. Pungkasnya, berinisial.”BMB” itu. Yang di tirukan “R” kepada kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, dugaan layaknya seperti pada zaman Belanda saja, melakukan intervensi kepada “R” dikarenakan dirinya sebagai anggota polri, berpola seperti zaman penjajahan saja. Tak ada kata santun serta pengayoman selaku oknum polri di NKRI kita ini. Kemarin, rabu 27/03/2024 sekitar pukul.11.30.wib.
(Jihandak Belang/Team)