Menindak Lanjuti Nota Kesepakatan Antara Kapolri, Mentri Desa Tertinggal dan Mentri Dalam Negeri, Bhabin Cempaga Sambangi Bendahara Desa

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mengetahui besaran dana Desa yang diterima dan digunakan, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017. Pukul 12.10 Wita. Bhabinkamtibmas Desa Cempaga Aiptu Made Sribudayasa, Polsek Banjar jajaran dari Polres Buleleng melaksanakan  kordinasi dengan Bendahara Desa Cempaga bertempat di Kantor Perbekel.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tukadmungga Ajak Warga Binaan Jaga Keamanan Desa

Adapun tujuan koordinasi tersebut adalah untuk mengetahui dengan sebenarnya penerimaan dan penggunaan serta berapa  persen yang sudah digunakan Dana Desa tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas meminta arsip dokumen Dana Desa  tahun Anggaran 2017 yang sudah diterima dan yang sudah digunakan.

Pada kesempatan yang baik tersebut Bhabin menyampaikan kepada perangkat desa agar betul betul mempergunakan dana Desa tersebut sesuai dengan peruntukannya transparan tidak ada yang di tutup tutupi apalagi disalah gunakan, saya selaku Kamtibmas yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan Dana Desa tersebut dan tidak mentolerir apabila terjadi penyimpanan, ucap bhabin.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0816/03 Buduran Kerja Bakti Dengan Siswa Smanor Sidoarjo

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. menjelaskan “Sesuai dengan Nota kesepakatan Kapolri dengan Mentri Desa Tertinggal dan Mentri Dalam Negeri beberapa hari yang lalu di Jakarta telah menandatangani Mou tentang pengawasan dana desa, dan bhabin di berikan wewenang untuk mengawasi penggunaan Dana Desa yang di terima oleh Kepala Desa, ” ucap Kapolsek.(EK)

Baca Juga:  Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *