Detikkasus.com | RIAU- Usai hasil liputan investigasi sejumlah media Pers yang tergabung dalam Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar lebih ke Mabes Polri, Jum,at (12/ 10) lalu, Koodinator Utama SPI Riau, Feri Sibarani bersama korlap lainnya (Ismail, S Tanjung, Abidah, Jimmy, Riswan), Jum,at (19/10/2018) siang, mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau mendesak agar segera menindaklanjuti laporan peliputan investigasi yang diterima dari redaksi media Harian Berantas pada tanggal 10 April 2018 lalu, termasuk pelimpahan bukti laporan dari Kapolri ke Kapolda Riau sejak tahun 2013 silam.
Koodinator Utama, Feri Sibarani, Ismail Sarlata, bersama korlap SPI lainnya yang turut serta melakukan peliputan di bawah bendera Solidaritas Pers Indonesia Riau, mengungkap kasus dugaan mark up anggaran bansos dan hibah senilai Rp204 miliar dari nilai besaran anggaran Rp272 miliar lebih itu sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2013, dan sudah delapan (8) orang pejabat eksekutif dan legislatif yang sudah dihukum masuk penjara.
“Polda Riau harus menindak lanjuti hasil laporan liputan investigasi media Harian Berantas termasuk liputan investigasi media Pers yang tergabung dalam SPI selama ini. Karena dalam liputan tersebut terlihat jelas ada bukti-buktinya,” kata Koorlap Utama SPI Riau, Feri Sibarani bersama Ismail Sarlata dalam konfrensi Pers di Dirreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Jum’at (19/10/2018) siang.
Dia menuturkan, dalam laporan investigasi media yang tergabung dalam Solidaritas Pers Indonesia yang diterima oleh Bareskrim Polri di Jakarta, (12/10/2018) termasuk laporan elemen LSM dan media Harian Berantas sejak tahun 2013 kepada Kapolri tersebut, menunjukkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah luar biasa itu bukan saja hanya melibatkan delapan orang yang sudah di hukum masuk penjara sesuai putusan hakim tipikor pada Pengadilan Pekanbaru.
Namun diduga melibatkan sejumlah nama anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dan calo proposal dana bansos,” imbuhnya.
Atas laporan itu kami mendesak Kepolisian segera bergerak mengembangkan kasus tersebut dan mengungkapnya hingga tuntas.
Sedangkan untuk Bupati Amril Mukminin selaku mantan anggota DPRD Bengkalis yang jelas-jelas tersebut dalam BAP dokumen BPKP, dan di beberapa surat Dakwaan Kejaksaan dan dalam putusan hakim tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dinyatakan telah ikut merugikan keuangan negara, juga harus diusut.
Menurutnya, Bupati Amril Mukminin itu tak cukup hanya dijatuhi hukum kasus dugaan korupsi, namun juga perlu diberi sanksi hukuman lain, karena Amril Mukminin diduga telah memberi keterangan yang tidak benar atau bohong di hadapan majelis hakim saat kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pemred Harian Berantas dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (08/10/2018) lalu, ujar Feri.
“Tadi kita semua sudah mendengar pernyataan Kabudit III Tipikor Polda Riau, kalau Bupati Amril Mukminin itu ternyata, sudah pernah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi dana bansos itu.
Namun Bupati, Amril saat ditanya oleh salah satu anggota hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat kasus rekan kita Toro disidangkan di PN Pekanbaru tanggal 08 Oktober 2018 lalu, dia Bupati Amril Mukminin di hadapan majelis hakim mengaku tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau seputar kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut” terang Feri.
Kalau nanti penyidik Kepolisian mengembangkan kasus dugaan korupsi dana bansos ini lebih lanjut, Bupati Amril Mukminin bisa diusut mengenai keterangannya dihadapan majelis hakim di PN Pekanbaru yang mengatakan keterangannya (Bupati-red) tidak pernah diminta oleh penyidik,” jelas Feri.
Dia menambahkan, keterangan Amril Mukminin dalam sidang saat kasus sengketa Pers yang terkesan dipelintir ke undang-undang ITE yang sedang bergulir saat ini di PN Pekanbaru, merupakan upaya pembohongan terhadap pengadilan. Apalagi bukti surat resmi dari Dewan Pers mengenai pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan terhadap rekan media Harian Berantas, sudah terjawab kemaren sore (18/10/2018). tambah Feri Sibarani menegaskan.
Menanggapi hal ini, Direskrimsus Polda Riau dan Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau, Jum’at (19/10) siang di Mapolda Riau, Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Kompol Pauchang, kepada SPI Riau mengatakan, penyelidikan terhadap kasus korupsi dana bansos yang terjadi di Kabupaten Bengkalis senilai Rp272 miliar tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
“Proses penyelidikannya terus didalami penyidik. Dan diantara sisa kelima orang yang diduga terlibat termasuk AM, sudah ada dua (2) orang yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka berinisial YD dan S”, jelas Pauchang.
Ditambahkan (Kompol Pauchang), dalam proses penyelidikan penyidik kasus korupsi dana bansos tersebut, penyidik menemukan ada ketidak sesuaian bukti dengan keterangan, ujarnya.
“Kalau pak AM (Bupati-red) sendiri, sudah diambil keterangan oleh penyidik, termasuk orang-orang yang terlibat dalam masalah ini, semuanya sudah diambili keterangan”, akui Kompol Pauchang.
Sementara, Koordinator SPI Riau, Ismail Sarlata usai temu Pers dengan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Wartawan, (19/10) membenarkan, tujuan Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau tersebut, mengenai dugaan kriminalisasi terjadi terhadap pekerja Pers/Jurnalistik, dan mengenai kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin.
Dijelaskannya, “tujuan kehadiran SPI Riau di Ditreskrimsus Polda Riau hari ini, Jum’at (19/10/2018), pertama berdasarkan beberapa pertanyaan kita yaitu tentang kriminalisasi dan dugaan korupsi AM yang saat ini menjadi Bupati Bengkalis yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana bansos 2012 sebagaimana tercantum dalam beberapa amar dakwaan Kejaksaan, putusan tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan didalam putusan Pengadilan Negeri Tinggi Pekanbaru”, terang Ismail.
Kehadiran kita dari SPI Riau kesini, mempertanyakan kepada Kapolda Riau dan kepada Bapak Kombes Pol Gideon Arif Setiawan selaku Direktur Direskrimsus Polda Riau mengenai dugaan kriminalisasi Pers yang dialami rekan kita Toro selaku Pemimpin Redaksi Harian Berantas, dan kasus korupsi dana bansos yang diduga Bupati AM terlibat.
Karena koordinasi dan investigasi yang dilakukan SPI Riau hari ini kepada Ditreskrimsus Polda Riau, sangat diperlukan untuk dijadikan bahan oleh SPI Riau saat agenda audensi kepada Kapolri dalam waktu dekat di Jakarta.
Namun cukup kita menyayangkan, Direktur Direskrimsus Polda Riau pak Gideon yang sempat hadir ditengah-tengah pertemuan kita tadi, tidak dapat memberikan keterangan, karena beliau sibuk dengan agenda lain yaitu mendampingi pak Kapolda Riau, ujar Ismail.
Hingga berita ini naik, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dikonfirmasi SPI Riau melalui via selulernya 082172047999 tak dijawab.
Untuk diketahui, proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 senilai Rp272 miliar yang penanganannya pada tingkat lembaga kepolisian sejak tahun 2013 silam masih berlanjut.
Hal ini terbukti, meski sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, namun hingga kini ada dua pesakitan dalam kasus ini belum dilakukan penahanan.
Dua tersangka baru tersebut adalah Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan, keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yang masing-masing merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau juga.
Hal itu berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama ini adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Meski penetapan tersangka baru itu dilakukan sejak 15 April 2018 lalu, namun hingga kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Pasalnya, penyidik menilai kedua tersangka masih kooperatif.
Dua tersangka ini belum ditahan, karena kita menilai mereka ini kooperatif ke penyidik saat pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, beberapa waktu lalu kepada Wartawan.
Meski begitu Sunarto mengatakan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Penyidik kata Sunarto, telah memeriksa saksi-saksi termasuk kedua tersangka.
Dibenarkan Kombes Pol Sunarto, semua saksi ada 55 orang yang dimintai pernyataan resmi kepada penyidik. Lalu 15 di antaranya masuk dalam pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini.
Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.
Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdillah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000.
Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta.***(tim)