Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten -, Pilkades merupakan sarana Pesta Demokrasi Rakyat tingkat paling rendah di struktur pemerintahan desa.sebab animo masyarakat untuk memilih calonnya sangat tinggi untuk memilih calon kepala desanya, tak terkecuali di desa Ringinsari kecamatan Kandat,gelaran pemilihan calon kepala desa ini juga berbarengan dengan 31 desa di 18 kecamatan di kabupaten Kediri yang dilaksanakan serentak pada 7 november 2018 bulan lalu.
Pelaksanaan Pilkades Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sampai detik ini masih menyimpan banyak kejanggalan dan kecurangan yang sistemik dan diduga terkondisikan untuk sebuah Sistem Demokrasi yang Lebih besar di Even Selanjutnya.Saat Tim investigasi Detik kasus sidak di lokasi dan menerima beberapa aduan dari para Warga di desa Ringinsari mengungkapkan bahwa banyak kecurangan dan kejanggalan yang dilakukan Pihak Panitia saat pelaksanaan Penghitungan dan verifikasi data,Mulai dari Ditemukannya DPT ganda yang tidak sesuai dengan jumlah Undangan Yang Hadir,dan Netralitas Ketua Panitia yang perlu dipertanyakan,sebab selain menjadi Panitia juga menjadi Saksi dari Pasangan Calon.(13/12/2018)
“Netralitas Ketua panitia juga perlu dipertanyakan ke Pihak Terkait,sebab apa bisa Ketua Panitia kok merangkap Menjadi Saksi juga dalam Acara Pilkades tersebut,padahal yang bersangkutan Juga masih Kerabat salah satu Calon” Ungkap Salah satu Warga yang enggan disebut namanya.
Meski Pemilihan kepala desa di Desa Ringinsari berjalan Tertib dan Aman,Tapi dari Kejanggalan yang muncul dan temuan dilapangan Terkait dengan mekanisme proses Pemilihan Kepala desa akhirnya berbuntut Panjang dengan adanya Gugatan terkait dengan Kecurangan yang ada di Pengadilan Negeri Kediri dan Sidang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Dari Polemik dan segala kejanggalan yang ada Tiba tiba Pemkab Kediri Memunculkan surat edaran Penundaan Pelantikan Kades Terpilih, Penundaan sesuai isi surat tertanggal 11 Desember 2018, nomor 141/4234/418.24/2018, ditujukan kepada para camat sesuai jadwal tahapan yang akan digelar 12 Desember 2018.surat tersebut beredar jelang 1 hari sebelum Pelantikan Kades Terpilih.Hal inilah yang membuat Kades kades Terpilih yang lain menjadi Meradang dan bertanya tanya kenapa dan ada apa.padahal Para Kades Terpilih tersebut sudah mempersiapkan Acara tasyakuran pada Hari H nya, tak pelak dengan penundaan pelantikan tersebut akhirnya tasyakuran dibatalkan juga.
Penundaan Pelantikan Seluruh Kepala Desa terpilih di Kabupaten Kediri oleh Ibu dr Hj Haryanti Sutrisno dilaksanakan hari ini 12/12/18 menjadi perbincangan hangat di kalangan Warga dan kepala desa terpilih meskipun tak sedikit yang Kecewa dengan Kebijakan tersebut, beberapa warga dan Masyarakat menilai kebijakan yang diambil Bupati Kediri adalah tindakan yang cukup bijaksana, Karena segala persoalan terkait kecurangan dan gugatan penggugat hasil Pilkades harus mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga pelantikan bisa dilaksanakan serentak dengan Jujur dan Adil dan bukan hanya Sebuah Kebijakan Populis belaka.//Prass