Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Desa Kemiri Kecamatan Pacet Kabupatrn Mojokerto, 24-08-2017, Tim NGO HDIS dan Jejak Kasus telah turun kelapangan setelah mendapat aduhan dari masyarakat.
tim melihat proyek BKD Kabupaten Mojokerto yang di lajsanakan awal tahun 2017 yaitu kegiatan cor peningkatan jalan lingkungan di Dusun Masih dan dusun Sukorejo tidak diberi papan nama kegiatan padahal proyek ini mendapat bantuanABPD (BKD) 2 M.
untuk mencari imformasi lebih lanjut tim jejak jasus melakukan klarifikasi perihah kegiatan desa kepada berapa pihak terkait.menurut imformasi masyarakat.proyek tersebut di kerjakan pihak ke 3 baik pengadaan Desa maupun proses gelar .sehingga melalui peraturan pengadaan barang dan jasa di desa sesuai perda LKPP.dimana konsultan dan pengawas menunjuk pada satu pihak.
Bantuan keuangan Desa(BKD)dari PEMKAB.ke Desa bertujuan untuk membangun desa sehingga bisa meningkatkan kegiatan perekonomian di desa untuk menjunjung desa yang lebih makmur, sayangnya kegiatan ini dilakukan dengan seenaknya oleh pihak pihak terkait tersebut.
Contoh didesa kemiri kecanatan pacet kabupaten Mojojerto.masyarakat hanya jadi pemantau.pengawas di desa.orang yang sama mengerjakan kegiatan tersrbut.saran TPK sangat di batasi, BPD saja kalau bertanya mengenai proyek ke ketua TPK selalu di jawab tidak tau .menurut salah satu anggota BPD.tim jejak kasus pun turun lapangan atau ke lokasi.
tim pelaksana kegiatan BKD yang di ketuai Bpk. Purhadi diduga memindah tanganjan ke pihak ke 3 untuk penunjukan konsultan maupun rekanan yang mengerjakan tanpa melalui prosedur yang ada di dalam perda Lkpp no 22 tahun 2015 sehingga terjadi adanya dugaan KKN atau penyalagunaan wewenang yang busa menimbulkan kerugian Negara.
setelah tim komfirmasi ke TPK Purhadi, memang papan nama sengaja tidak dipasang,
Papan nama kegiatan ini sangat tidak transparan yang di danai ABPD 2 M tidak jelas siapa yang melaksanakan.menurut (TPK) pak nurhadi beliau nenjelaskan seakan akan semua di berikan oleh konsultan yaitu AR. tutur TPK tidak tau saat di komfirmasi tim lebih jelasnya ke pak lurah saja itu lebih tau semuanya.
sering komunikasi dengan AR, apa hubungan kades dengab AR?…. kenapa kepala Desa terkesan yang mengatur semua kegiatan TKD padahal sudah jelas Kepala Desa dilarang ikut nenunjuk konsultan maupun rekanan karena melanggar perda Lkpp.
Tim NGO HDIS / Jejak Kasus akan mengitrogasi di lapangan lebih lanjut.(pur tim)