Probolinggo, detikkasus.com – Presiden RI Joko widodo sering kali mengingatkan agar para kepala desa dalam Mengelola anggaran Desa tidak main main karena ketika tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana kurupsi maka tidak ada tempat bagi mereka kecuali penjara,pesan presiden disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa kasus-kasus penyelewengan dana desa semua akan diusut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa kasus-kasus penyelewengan dana desa semua akan diusut. Kasus dengan nominal kecil misalnya Rp 10 juta atau Rp 50 juta bakal tetap ditindak meski ongkos penanganannya bisa lebih besar.Tujuannya agar efek jera bisa muncul Untuk itu Mentri desa,Pembangunan Daerah tertinggal menggandeng Tokoh masyarakat serta para anggota lembaga swdaya masyarakat (LSM) untuk ikut partisipasi pengawasan atas penggunaan dana Desa. Merespon serta memiliki kebersamaan rasa tanggung jawab terhadap penanggulangan serta mencegah terjadinya tindakan kurupsi di Indonesia LSM Gerakan Rakyat Peduli Korupsi ( GRPK) yang diketuai M Haris melakukan Investigasi ke bebrapa desa di Kecamatan Kuripan Diantaranya desa Menyono,Jatisari ,Desa Resongo dan Desa Kedawung menemukan pekerjaan Proyek Dana desa Yang diduga kuat pelaksanaannya menyimpang dari Juknis ,Bestek serta terindikasi kuat telah melakukan penyimpangan pelaksanaan dan diduga melakukan tindak pidana Kurupsi, Hal ini disampaikan M.Haris disekertariat LSM GRPK) 29/09 kemarin meyakini jika temuan adanya indikasi terjadinya tindak pidana kurupsi serta pelanggaran UU KIP sangat kuat “Ujarnya M.Haris meyakiniu dengan alat bukti yang kami miliki berupa Vidio rekaman dan Gambar yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana kurupsi yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap pekerjaan proyek dana desa tersebut “ Jelasnya ,oleh sebab itu pihaknyamemastikan akan membuat laporan hal tersebut ke Pihak Kejaksaan tinggi Jatim pekan ini “Ujarnya ,M.Haris kembali menegaskan sekali lagi pihaknya akan melaporkan empat kepoala desa tersebut pekaan ini karena uoaya untuk menglarifikasi dengan yang bersangkutan melalui surat resmi tidak pernah ada tanggapan “ujarnya,Sementara itu Camat kuripan kabupaten probolinggo yang dicoba diklarifikasi oleh pihaknya maupun wartawan baik melalui HP sampai berita ini naik cetak belum ada respon bahkan dari pihak kecamatanpu masih belum ada jawaban.
Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW) pengelolaan dana desa sejak awal rawan dikorupsi. Ada beberapa titik yang menjadi peluang dana tersebut ditilep.
Meski dana desa langsung ditransfer ke rekening desa namun tidak otomatis menutup peluang korupsi. Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menyebut celah untuk menyelewengkannya masih bisa terjadi antara lain dengan melibatkan pegawai pemerintah kabupaten. Sebab penggunaan dana desa itu tetap memerlukan persetujuan dari kepala dinas.
“Dana Desa memang lansung ditransfer ke rekening desa, tapi (dana) bisa naik ke atas lagi. Karena ada ketentuan bahwa penggunaan dana desa itu harus disetujui oleh dinas,” kata Febri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/8/2017).
Titik korupsi juga bisa terjadi saat dana desa digunakan misalnya untuk pembangunan infrastruktur. Proyek bisa disetujui oleh kepala dinas bila aparat desa menyetor sejumlah dana. Bisa juga terjadi kongkalikong agar dana desa dibelanjakan di toko material tertentu. “Itu kan pemain (proyek) ya itu-itu saja, atau bisa juga kepala desa-nya jadi pemborong proyek,” tutur Febri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa kasus-kasus penyelewengan dana desa semua akan diusut. Kasus dengan nominal kecil misalnya Rp 10 juta atau Rp 50 juta bakal tetap ditindak meski ongkos penanganannya bisa lebih besar. Tujuannya agar efek jera bisa muncul.
“Sudah ada arahan dari Presiden, setiap kasus harus ditangani,” kata Eko.
Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujar Bibit.
Relawan Organisasi Perberdayaan Desa Nusantara, Suryokoco Suryoputro meminta masyarakat fair dalam menilai pengeloaan dana desa. Menurut dia dalam menggunakan dana desa, aparat desa berpedoman pada APBDes (APB Desa) yang di situ jelas disebutkan peruntukkannya.
Masyarakat, kata dia, juga bisa leluasa mengawasi penggunaan dana desa.
“Kalau dibilang rentan korupsi pengelolaan APBD dan APBN itu lebih rentan dikorupsi ketimbang Dana Desa. Lagi pula pe. (Nanang).