Menggelapkan Barang Milik Perusahaan Secara Berturut-turut Dapat di Jerat Pasal 374 KUHP adalah pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun.

Detikkasus.com | Perbuatan pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP adalah merupakan perbuatan pidana penggelapan dengan pemberatan. Adapun akibat hukumnya terhadap pelaku perbuatan pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP adalah pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun.

Baca Juga:  Pelaku Kasus Penusukan di Terminal Mojokerto Alhasil di Ringkus Polisi

Sedangkan dalam putusan perkara pidana No. 15/Pid.B/1999/PN.Smda sebagaimana telah diuraikan di atas, terhadap pelaku perbuatan pidana penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan secara berturut – turut termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana dengan pemberatan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Baca Juga:  Latihan Menembak Kodim 0824. Dandim 0824 : Sebagai Anggota Militer Personel Kodim 0824 Wajib Menjaga Kemampuan dan Ketrampilan Dasar Kemiliteran

Oleh karena perbuatan tersebut termasuk dalam klasifikasi perbuatan pidana penggelapan dengan pemberatan, seharusnya perbuatan tersebut diputus dengan hukuman yang cukup berat. (Tien R Kabiro Lamongan).

Baca Juga:  Tiga Anak Panah Pasal Hukum Berlapis Siap Meluncur Mengena Debt Collector Sekaligus Leasing nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *