Supriyanto Alias Priya Ketua Umum NGO HDIS: Kontak: 082243319999, untuk mencegah adanya dugaan tindak Pidana Korupsi di sektor Desa.
Detikkasus.com – Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam ketentuan umum desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Mengingat Fungsi dan Tugas sebagai Kepala Desa dapat dilihat pada pasal 26 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangun desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tentu dengan begitu besar tugas kepala desa diharapkan orang yang terpilih mempunyai kemampuan dan kemauan yang besar pula demi terciptanya pemerintahan desa yang baik sesuai amanat undang-undang.
Kemudian mengenai keuangan desa juga telah diatur sedemikian rupa, salah satu yang menjadi perhatian tentu mengenai dana desa karena nilainya yang sangat besar dan tentu juga besar juga kemungkinan adanya penyimpangan.
Penyimpangan tersebut tentu bisa diminimalisir bilamana kepala desa yang terpilih mempunyai kecapakan dalam hal pengelolaan disamping adanya keterbukaan informasi mengenai dana tersebut.
Semua itu akan terwujud jika antara pemerintahan desa dengan masyarakat saling mengawasi. Maka dari itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sehingga pembangunan dan ekonomi desa berkembang sebagaimana harapan semua masyarakat.
Bagi Kepala Desa-Kepala Desa yang masih aktif dan menjabat, Ada keterbukaan informasi terkait dana desa untuk dikelola kemana saja demi mengaindahkan adanya transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik (KIP) untuk mencegah adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor desa. Demikian uraian yang dapat di sampaiakan NGO HDIS semoga bermanfaat bagi pembaca Detik Kasus. (Priya).