Mengatakan orang Anjing/ Hewan dapat di ancam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Senin, 4 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Pelajaran Hukum – Mengatakan orang Anjing/ Hewan dapat di ancam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Ini karena SMS termasuk informasi/data elektronik.

SMS dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).

Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Apabila perkataan “anjing” atau “pelacur” yang saling dilontarkan saudara Anda dengan orang lain melalui SMS, maka saudara Anda dan orang lain itu pada dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

Baca Juga:  Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian Dan SARA Dapat di Jerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

Selanjutnya, kami akan meluruskan istilah “laporan” yang Anda sebutkan di sini. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan, jadi tidak tepat Anda menyebutnya dengan laporan.

Memang tidak ada ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, hal ini kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi dan hanya korban yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Untuk lebih jelasnya, silakan Anda membaca artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?

Baca Juga:  JPU Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Ria Yolanda 

Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya, apabila orang tersebut ingin mengadukan kepada pihak yang berwajib (polisi) atas penghinaan karena perkataan “pelacur” dari SMS yang saudara Anda kirimkan, maka saudara Anda sebagai pihak yang dirugikan atas penghinaan dengan perkataan “anjing” dari SMS yang orang itu kirimkan, juga memiliki hak yang sama untuk mengadukannya kepada pihak yang berwajib. Hal ini menyangkut kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang telah termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perancang: Priya Pimpinan Redaksi.
Email: detikkasus@yahoo.com
Telp wa: 082243319999.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru