Detikkasus.com | Pelajaran Hukum – Mengatakan orang Anjing/ Hewan dapat di ancam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Ini karena SMS termasuk informasi/data elektronik.
SMS dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Apabila perkataan “anjing” atau “pelacur” yang saling dilontarkan saudara Anda dengan orang lain melalui SMS, maka saudara Anda dan orang lain itu pada dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
Selanjutnya, kami akan meluruskan istilah “laporan” yang Anda sebutkan di sini. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan, jadi tidak tepat Anda menyebutnya dengan laporan.
Memang tidak ada ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, hal ini kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi dan hanya korban yang harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Untuk lebih jelasnya, silakan Anda membaca artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas, pada dasarnya, apabila orang tersebut ingin mengadukan kepada pihak yang berwajib (polisi) atas penghinaan karena perkataan “pelacur” dari SMS yang saudara Anda kirimkan, maka saudara Anda sebagai pihak yang dirugikan atas penghinaan dengan perkataan “anjing” dari SMS yang orang itu kirimkan, juga memiliki hak yang sama untuk mengadukannya kepada pihak yang berwajib. Hal ini menyangkut kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang telah termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perancang: Priya Pimpinan Redaksi.
Email: detikkasus@yahoo.com
Telp wa: 082243319999.