Detikkasus.com | Denpasar – Kerohanian Sapta Darma adalah salah satu Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang berkembang pesat di Indonesia.
Untuk mencegah penyalahgunaan/Penodaan Agama pada Tahun 1965 di dikeluarkanlah PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965.Semenjak itu Agama Sapta Darma berubah menjadi Kerohanian Sapta Darma yang berpusat di SCSR Sapta Rengga -Surokarsan MG.II/472 Yogyakarta.
Kerohanian Sapta Darma berkembang pesat pengikutnya termasuk di Provinsi Bali.
Tempat Peribadatan Warga Sapta Darma di Kab.Badung/ Kota Denpasar berpusat di Sanggar Candi Busana Lepang di Jl.Raya Kebo Iwa.Gg.Belimbing Kuta Badung.
Sekitar 2 tahun yang lalu berdirilah SCB.Tegeh Kuri yang beralamat di Jl Kemuda Denpasar Bali lebih di kenal Sanggar Organisasi Sapta Darma ( OSD ).
“Pemecatan Tuntunan dan beberapa pengurus Persada Kota Denpasar karena di anggap menyimpang sesuai Surat Keputusan dari Tuntunan Agung Kerohanian Sapta Darma Saekun Partowijono Via Ketua Umum Persada Pusat Naen Soeryono.SH.MH.” Ujar KS Salah Satu Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Wilayah Jawa Timur.
Terkesan ditutupi adanya Dualisme Ormas Sapta Darma tersebut, mencuat ketika di beritakan oleh Detik Kasus mengenai Panghusadan Palsu Sapta Darma.
Eksistensi Kerohanian Sapta sebagai bagian dari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME secara legal mempunyai payung hukum yang kuat antara lain Undang Undang No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 1, Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,serta Peraturan Pemerintah no.37 Tahun 2007.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.43 Tahun 2009 dan No.41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penghayat Terhadap Tuhan YME.
Akibat Pembiaran Ketua Umum Persada Pusat, Salah satu mantan Pengurus Organisasi Sapta Darma yaitu Bayu anak dari Almarhum Haryono mencoreng nama baik Warga Sapta Darma di seluruh Indonesia.
Yang pada tanggal 04/11/2017 telah memposting Iklan Minyak Pelet,Batu Bertuah dan Pengobatan Santet dengan background foto Bapa Penuntun Agung Srigutama dan Juru Bicara Sapta Darma Sripawenang.
Tentu hal tersebut tak bisa dibiarkan oleh para petinggi Kerohanian Sapta Darma.Dan harus ada langkah riil karena selain hukum Tuhan. Sebagai Warga Negara Republik Indonesia di atur oleh UUD 1945.
Pada saat Rakernas 3 Lembaga di Yogyakarta, terkesan Ketua Umum Persada menyalahkan Pihak Luar yang memprovokasi.
Tim Investigasi Detik Kasus Bali mempunyai alat bukti yang kuat dan bukan berita hoax, apakah ada Tim Investigasi dari Persada Provinsi Bali dan Persada Pusat dalam penanganan Kasus tersebut.( goen-DK 1)