Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Seorang warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem diamankan unit Reskrim Polsek Temayang karena telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap warga Parengan Kabupaten Tuban pada hari Senin (20/08/2018) malam. Pelaku yang berinisial AP (35) Warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem telah melakukan pemerasan di warung milik korban bernama Warmi (42) warga Parengan Kabupaten Tuban di Desa Pancur Kecamatan Temayang.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri ismawati kepada Awak media ini menerangkan bahwa kronologis kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke warung milik korban bersama dengan saksi Iksan memperkenalkan diri kepada korban. Saat memperkenalkan diri, pelaku mengaku bernama Rizal yang dinas di Resmob Polres Bojonegoro.
“Saat kejadian pelaku mengatakan akan mengadakan operasi miras di warung milik korban”, terang AKP Isma sapan akrab Kasubbag Humas yang juga pernah menjabat sebagai Kasat binmas Polres Bojonegoro.
Dengan dalih akan mengadakan razia miras, lanjut AKP Isma, pelaku mengatakan bahwa korban tertangkap tangan menjual miras dan juga menyediakan jasa prostitusi sebagai mucikari, sekaligus menakut-nakuti akan dipenjarakan selama 8 tahun jika ditangkap dan diproses hukum. Karena korban ngotot tidak melakukan hal tersebut, pelaku kemudian pamit pulang.
Keesokan harinya, pada hari Kamis 16 Agustus 2018 sekira jam 09.00 WIB, pelaku datang lagi ke warung korban dan mengatakan kalau korban akan ditangkap dan dipenjara karena menjual miras dan melakukan praktek prostitusi di warungnya dengan bertindak sebagai mucikari. Namun saat itu dijelaskan oleh korban kalau tuduhan itu tidak benar dan warung miliknya hanya menjual minuman kopi, namun pelaku bersikukuh kalau sudah terbukti dan laporannya sudah masuk di Polres Bojonegoro.
“Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan digunakan sebagai dana operasional Resmob Polres Bojonegoro”, imbuh AKP Isma
Masih dalam keterangannya, AKP Isma menambahkan bahwa pelaku pada saat meminta uang sambil marah-marah dan membanting sebuah tas warna abu-abu milik pelaku dimeja warung korban dan berkata “iki ning jerone tas isine senjata api pistol, opo jaluk tak bolongi sikilmu, opo jaluk tak borgol” (baca: ini di dalam tas isine pistol, apa minta dibolongi kakimu atau minta di borgol). Karena pelapor merasa takut, kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 100.000,- dan langsung diterima pelaku.
Karena pelaku merasa kurang uang yang diberikan, selanjutnya korban diajak pergi menggunakan sepeda motor milik pelaku yaitu Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi S 4484 AE menuju warung makan depan Polsek Balen dan sampai ditempat tersebut, pelaku masih meminta uang sebesar Rp 5 juta dan mengancam kalau tidak dibayar pelapor akan dipenjarakan. Karena merasa takut akhirnya pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000,- yang diantar oleh saksi Ruslan ke warung makan depan Polsek Balen dan saat itu uang tersebut diterima oleh pelaku sambil berkata “Yo wis tak trimo duit sakmunu, aku ngesakno sampean, tapi ojo ngomong sopo – sopo, nek krungu komendanku taruhane jabatanku dicopot” (baca: yaudah saya terima uangmu, aku kasian sama kamu. Tapi jangan bilang siapa-siapa, sampai kedengaran komandanku, taruhannya jabatanku dicopot).
“Dengan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kedungadem, akhirnya pelaku dapat diamankan dirumahnya oleh anggota Polsek Temayang dan dibawa ke Polsek Temayang”, lanjut AKP Isma.
Sementara itu, Kapolres Bojoengoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si yang dimintai keterangan secara terpisah mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa ini, dimana pelaku berani mengaku sebagai anggota Polres Bojonegoro Kapolres berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap aksi penipuan yang berkedok mengaku sebagai anggota dan memberikan himbauan agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
Kepada masyarakat juga, Kapolres menegaskan jika ada perilaku anggota Polisi terutama anggota Polres Bojonegoro seperti kejadian tersebut akan menindak tegas perilaku anggota tersebut, karena perilaku anggota tersebut melanggar kode etik sebagai anggota Kepolisian dan sangat merugikan institusi Kepolisian.
“Silahkan Laporkan, kami akan menindak tegas jika ada perilaku anggota yang seperti itu”, ucap Kapolres.(Her)