Kabupaten Lampung Timur, Kecamatan Pasir Sakti, detikkasus.com – Hari Senin Tanggal 13/11/2017, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan, berdasarkan laporan Polisi Tanggal 12 November 2017. Dengan korban bernama Yustan, 24 Tahun, Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Dengan inisial pelaku DI, Umur 31 Tahun, Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Pada Hari Senin Tanggal 13 November 2017 Sekira Pukul 10.00 WIB di Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, telah terjadi Tindak pidana Pemerasaan, yang di lakukan oleh pelaku an. DI, dengan cara pada saat itu korban sedang menyedot lahan pasir di belakang rumahnya dan pasir untuk membuat batako rumahnya, namun pada saat itu pelaku datang ke lokasi dan mengaku menjadi Anggota dari Polres Lampung timur dan LSM dan Barak RI, serta pada saat itu para pelaku menakuti korban dan mengancam akan membawa korban berikut mesin sedot ke Polsek Pasir Sakti.
Karena korban takut lalu korban minta tolong dengan para pelaku, akhirnya pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp.10 Juta Rupiah, lalu berunding dan nego sepakat uang damai 6 Juta Rupiah, namun pada saat itu korban baru ada uang 2 Juta Rupiah dan korban menghubungi Anggota Polsek Pasir Sakti untuk menceritakan kejadian tertersebut.
Lalu Team tekab 308 Polsek Pasir sakti yang di Pimpin Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen langsung turun ke TKP dan menangkap Tersangka berikut mengamankan barang bukti uang senilai 2 Juta Rupiah yang sudah di tangan tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan ** bahwa team tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres Lampung Timur/Lugi).