Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Dugaan penyalagunaan wewenang Kades Sukodono Sun’an terkait sengketa dugaan penyerobotan tanah waris yang dilakukan H.M.Tamin (mantan Kades Mentaras) warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun berbuntut panjang ke jalur hukum. Choiri (59) asal Desa Mentaras RT 07 RW 04 Kecamatan Dukun yang merupakan ahli waris dari Ngarip (alm) melaporkannya ke Polres Gresik.
Dalam laporannya (10/10/2017) pukul 14.00 WIB di Polres Gresik, Choiri yang merupakan anak tunggal dari Ngarip (alm) warga Desa Mentaras menuding Kades Sukodono, Sun’an berperan telah dengan sengaja memindahkuasakan sebidang tanah di Desa Sukodono Kecamatan Panceng blok – 010 seluas 3781 meter persegi kepada H.M.Tamin yang bukan merupakan ahli waris yang sah.
Choiri yang merupakan ahli waris yang sah dari Ngarip tidak pernah merasa mengetahui adanya tindakan jual beli terhadap tanah tersebut. Peralihan kekuasaan tanah tersebut terjadi pada 8 Pebuari tahun 2011, keluar lampiran Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak dengan nomor SPPT 010 – 0092 dari Ngarip warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun mutasi waris ke H.M Tamin Desa Mentaras Kecamatan Dukun dengan nomor SPPT 010 yang diteken dan ditandatangani Kades Sukodono.
“ Padahal antara Ngarip dan Haji Tamin tidak ada hubungan keluarga sama sekali, kok bisa tanpa akte jual beli (AJB), atau surat lainnya yang sah secara hukum, tanah waris dalam petok D berpindah tangan ke Haji Tamin,” kata Choiri.
“ Sepulang dari Malaysia dibingunkan dengan tanah orang tua saya yang sudah menjadi milik orang lain, padahal dia (H.M.Tamin red) bukan saudara atau anak kandunganya yang sah,” tambah Choiri.
Sudah sering melakukan upaya kekeluargaan dengan Kades Sukodono, Sun’an tapi selalu gagal. Dia berharap dapat memperoleh keadilan dengan menempuh jalur hukum.
“ Dari dulu yang ngarap, sawah itu Haji Tamin, sudah tiap tahunnya tidak disetori sewanya, malah sekarang dikuasainya,” pungkas Choiri.
Sementara Kades Sukodono, Sun’an ditemui awak media dan sejumlah LSM di Gresik yang mendampingi Choiri di Balai Desa Sukodono enggan memberikan keterangan.
“ Yang tidak ada hubungan darah dengan Choiri jangan ikut – ikut masalah ini, tidak boleh ikut ke ruangan mediasi,” kata salah satu perangkat desa, Kusnadi.
Dengan sendirian Choiri akhirnya mengiyakan mediasi yang digelar diruangan kantor Desa Sukodono, dengan sejumlah perangkat desa. Tapi pada kesempatan itu mediasi tetap gagal.
“ Lagi lagi tak ketemu solusinya mas, pak kades sampai ngebrak mejanya,” ujar Chori pada wartawan.
Sementara Ketua LSM HDIS Gresik, Andik Winarto menegaskan pihaknya siap mendampingi korban ketidakadilan dan mengawal kasus ini sampai tuntas. “ Kasus ini bisa jadi melibatkan jajaran intansi yang terkait persoalan ini,” tandas Andik. Bersambung.( Imam s Kabiro/Urp/ono ).