Menelusuri Dugaan Penyimpangan Dana Desa Boboh (1) Pelaksanaan Dikontrakkerjakan, Polindes Rawan Korupsi

Minggu, 19 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GRESIK, detikkasus.com dan (RADAR BANGSA) Penggunaan Dana Desa (DD)  Tahun Anggaran 2017 tahap 1 dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan di Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diduga sarat penyimpangan. Kegiatan pembangunan yang diduga tidak sesuai kententuan tersebut berupa Polindes.

Proyek senilai Rp 125 juta yang dalam ketentuan pelaksanaanya seharusnya dikerjakan secara swakelola itu dikontrakerjakan, diborongkan ke pihak ketiga. Namun, tak hanya itu dalam pelaksanaan pengerjaan fisik Polindes dengan panjang 10 meter dan lebar 7 meter ditemukan item pengerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua LSM HDIS Gresik, Andik Winarto mengatakan hasil monitoring pada pelaksanaan fisik melalui Dana Desa di Desa Boboh banyak ditemukan dugaan kejanggalan tidak sesuai ketentuan. Selain pengerjaan Polindes, juga ada pengerjaan Tembok Panahan Tanah (TPT) di Dusun Prambon senilai Rp 100 juta serta Pembangunan Rehabilitasi Jalan Desa dan Sarana Pendukung senilai Rp 100 juta.

“ Ketiga dugaan kejanggalan paket proyek pembangunan yang bersumber dari DD itu masih kita lakukan evaluasi, setelahnya akan kita laporkan ke pihak yang berwenang,” katanya.

Baca Juga:  Strong Point Simpang Wanagiri Antisipasi Rawan Macet

Sementara menyinggung adanya pelaksanaan Polindes yang dikontrakkerjakan ke pihak ketiga lanjut Andik jelas bertentangan dengan Permendesa Nomor 21 Tahun 2015.

“ Prinsipnya pelaksanaan DD adalah padat karya, dimana pekerja dan bahan baku dari desa setempat,” lanjutnya.

Dia menduga pelaksanaan pengerjaan fisik yang dikontrakkerjakan bisa jadi dilakukan pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan semata.

“ Sepertinya dalam pelaksanaan dana desa bisa jadi ada kebijakan sepihak, tanpa musyawarah dengan seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.

Sementara di temui Radar Bangsa, Kades Boboh, Sujoko mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana desa itu, mulai dari RAB hingga gambar rencana yang dibuat desa.

“ Yang tau semuanya panitia, kita serahkan ke panitia, saya hanya mengawasi,” kata Sujoko di kantornya.

Baca Juga:  Subhanalloh! Di Tambang Batu Kumbung Semanding, Warga Temukan Goa Misterius.

Lebih lanjut terkait adanya kontrakkerja dengan pihak ketiga, Sujoko tidak menampiknya. “ Memang kita borongkan ke pihak ketiga, material maupun pekerja semuanya dikerjakan orang luar Desa Boboh,” aku Sujoko.

Dia berdalih jika dikerjakan secara swakelola, desa takut rugi. “ Takut rugi akhirnya kita borongkan ke pihak ketiga,” pungkas Sujoko.

Seperti diketahui pemerintah melarang penggunaan Dana Desa dikontrakkerjakan ke pihak ketiga. Berikut kutipan berita dari Antara dan Rebuplika.co.id.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar menyatakan penggunaan dana desa tidak boleh dikontrakkerjakan dengan pihak ketiga karena hal itu melanggar Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015.

“Prioritas penggunaan dana desa sesuai Permen Nomor 21/2015 adalah untuk membangun infrastruktur dasar desa dengan sistem padat karya dengan bahan baku dan pengerjaaan berasal dari desa setempat serta tidak boleh dikontrakkerjakan dengan pihak ketiga,” katanya di Batang, Selasa.

Menurut dia, penggunaan dana desa sesuai peraturan yaitu untuk membangun infrastruktur desa, pelayanan dasar masyarakat desa seperti membangun pendidikan anak usia dini (PAUD), pos pelayanan terpadu (Posyandu), dan pos kesehatan desa (Poskesdes).

Baca Juga:  Peran Strategis Pendamping Lokal Desa Dalam Peningkatan Kapasitas

Setelah selesai membangunan infrastruktur desa, kata dia, dana desa bisa digunakan untuk mendorong dan munculnya partisipasi masyarakat untuk membangun desa dengan membuat dan memperkuat kapasitas ekonomi desa.

“Untuk memperkuat kapasitas ekonomi desa ini maka dana itu bisa digunakan untuk membangun badan usaha milik desa, pengembangan pasar desa, koperasi/UMKM, dan simpan pinjam desa,” katanya.

Ia mengatakan penyaluran dana desa 2016 akan dicairkan dua tahap yaitu tahap pertama 60 persen pada April dan tahap kedua sebesar Rp40 persen pada Agustus mendatang.

“Akan tetapi kami ingatkan pembangunan harus dimulai dari unsur desa dan dikembalikan pada unsur daerah sebagai upaya mempercepat proses pembangunan desa secara menyeluruh serta masyarakat harus terlibat secara penuh dan dalam rangka soliditas,” katanya. Urp/ono

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB