Detikkasus.com l Labuhanbatu – Selasa (29/06/2021) Terkait issu yang menerpa kondisi pekerja dilokasi Afdiling ll, PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. “Kondisi pekerja di PT.HSJ absen ceklok diduga kuat menjadi ajang bisnis menejemen”.
“Pekerja sudah ceklok dirinya langsung bekerja sebagaimana biasanya sebagai pengegrek /pendodos, ke’esokan harinya dirinya dapat kabar dari rekan kerjanya katanya iya terhitung bolos atau tidak masuk kerja. Hanya karena tidak ceklok”.
Sebagai mandor lapangan dan sebagai Asisten Afdiling, seharusnya punya hati maupun nurani untuk tidak membuat pekerja tersebut menjadi bolos. Disebabkan adanya fakta yang kuat dilapangan, memang ada karya pekerjaan yang dilakukan pekerja tersebut.
Akan tetapi mandor lapangan dan asisten Afdiling terkesan kental lepas tangan, Mandor oper keasisten kemudian asisten malah lepas tangan. “Katanya sudah tidak bisa dibayar upah pekerja tersebut”. FAKTA PILU nasib pekerja yang tidak dibayar upah kerjanya, dapat diakses melalui edisi 24/06/2021.
Dari kisah nasib pekerja yang diduga kuat menjadi ladang bisnis menejemen PT HSJ, (Atau mafia bisnis menejemen yang mereka ambil dari karya ceklok). Melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 12:29 WIB, awak media mengkonfirmasi Moris Tambunan Menejer PT HSJ, akan tetapi beliau malah bungkam.
Ditempat terpisah ERWIN SIREGAR sangat menyayangkan ketidak mauan Moris Tambunan, selaku Menejer atau sebagai pimpinan kelas utama di PT HSJ yang bungkam (Tidak mau memberikan layanan informasi). “Kalau sebagai menejer tidak bisa memberikan layanan informasi, atau bisanya hanya mengakali jerih payahnya keringat pekerja, sebaiknya jangan jadi menejer”.
“Mungkin akan lebih baik jika dirinya menjadi tikus, agar wartawan tidak akan mengkonfirmasinya, dan pekerjapun tidak akan mengadukan nasib dirinya ke menejer tersebut”. Dengan kondisi situasi menejer PT HSJ yang bungkam, kiranya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, diharapkan untuk mampu menerapkan ketentuan pidana”.
Butir “Ketentuan Pidana ada ada di BAB XVI Undang Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, setelah diawali dengan melakukan pembinaan pada BAB XIII, kemudian disusul pengawasan pada BAB XIV, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh instansi terkait berdasarkan BAB XV”. Kasihan pekerja itu diperas tenaganya sementara hasil dinikmati kuat oleh menejemen perusahan. Ujar ERWIN (Ali Z”J.S)