Detikkasus.com | Artikel
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, belum genap dua bulan menjabat sudah membuat perubahan. Salah satu kebijakan yang ia ambil adalah menghapus Ujian Nasional (UN). Penghapusan Ujian Nasional akan dimulai 2021 mendatang. Menurut Nadiem, Ujian Nasional dianggap kurang ideal untuk mengukur prestasi belajar. Materi UN juga terlalu padat, sehingga cenderung berfokus pada hafalan, bukan kompetensi.
Adanya keputusan tersebut tentu menimbulkan pro dan kontra publik. Banyak publik menganggap penghapusan Ujian Nasional adalah hal yang benar, karena UN tidak memberikan dampak yang positif bagi perkembangan siswa. Sementara yang lainnya menanggapi bahwa penghapusan Ujian Nasional akan mengurangi motivasi belajar para siswa. Selain dari kalangan pengamat pendidikan, reaksi beragam pun muncul. Mulai dari guru, siswa, hingga para pengguna jejaring sosial.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Salah satunya kebijakan terbaru mengenai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN)
Nadiem mengatakan pada tahun 2020 penyelenggaraan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Kita memberikan kemerdekaan dari guru bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan penilaian yang lebih holistik yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita bukan hanya atau khayalan saja,” kata Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi bersama Menko PMK dan Kadisdik seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Jika kepala dinas pendidikan di daerah sudah terlanjur mengajukan anggaran untuk USBN, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sementara untuk UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter
“Ini sudah menjadi beban stres bagi banyak sekali siswa guru dan orang tua karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu, padahal maksudnya Ujian Nasional berstandar nasional adalah untuk mengakses sistem pendidikan,” jelas Nadiem.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, 11, sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
Dihapus atau tidaknya Ujian Nasional tentunya Nadiem Makarim mempunyai solusi untuk kedepannya pendidikan di Indonesia agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Tentunya keputusan yang akan di putuskan telah dipikirkan jauh hari dengan pemikiran yang matang.
Semoga kelak Indonesia mampu mewujudkan Pendidikan yang lebih bermutu~
Nama : Suciana Lugitasari
Nim : 201910050311071
Prodi : Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang