Polda Jatim -Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang pelaku pencurian perempuan paruh baya.
Mereka adalah Tri Dian Agustin (38) warga Jalan Wonosari Wetan IX Surabaya dan Masudah (34), warga Jalan Kalimas Baru I, Surabaya. Keduanya hanya tertunduk lesu sambil menangis saat di rilis di hadapan sejumlah media massa.
Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya Kompol Masdawati Saragih mengatakan, keduanya melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli di beberapa departemen store.
Aksi tersangka berakhir saat kepergok oleh satpam salah satu swalayan di Jalan Kapasan ketika beraksi mencuri pakaian. Saat itu, satpam curiga dengan tas plastik yang di bawa oleh kedua pelaku karena terlihat kusut dan seperti bekas pakai.
Atas kecurigaan itulah, kemudian satpam memeriksa keduanya. Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan satpam semakin menguat ketika struck pembayaran yang di bawa oleh keduanya tidak sesuai dengan yang ada di kasir.
Bahkan barang yang di bawa dalam tas plastik, tidak ada dalam struck pembayaran kasir. Keduanya pun di tahan, dan pihak keamanan swalayan tersebut menghubungi pihak Kepolisian, Polsek Simkoerto.
“Tri dan Masudah menghindari kasir. Lalu keluar tanpa ke kasir. Aksinya juga terekam CCTV,” ujar Masdawati, Rabu (23/8/2017).
Saat dilakukan penyidikan, keduanya mengaku bahwa barang-barang yang dicurinya tersebut akan digunakan sendiri. Alhasil, dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 14 potong pakaian anak-anak dan dewasa.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber:poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.