Mencuri Pakaian Pasangan Suami istri Berhasil DiCiduk Polsek Wringinanom

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satuan Reserse Kriminal Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil mengukapkan pelaku kasus pencurian di sebuah toko.

Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan, mengatakan pelaku pencurian di sebuah Toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart berlokasi di Jl. Raya Wringinanom Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Wringinanom yang dipimpin Ipda Joko Suprianto,SM Kanit Reskrim Wringinanom.

Baca Juga:  Atensi Kawasan Rawan Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas Polsek Busungbiu Tingkatkan Patroli

“berawal dari laporan masyarakat, anggota langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pencurian berupa pakaian di toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart, Sabtu (5/1)” terang kapolsek saat ditemui pagi tadi (6/1).

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri), MA (27) dan ALF (22) merupakan warga dusun Cakarayam baru Desa Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Saat dilakukan penggeledahan oleh kedua tersangka ditemukan 5 (lima) potong kemeja lengan pendek dan 4 (empat) potong celana pendek yang disimpan didalam bajunya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin Musnahkan Narkoba Senilai Rp 9 Miliar dan Pil Carnophen Senilai Rp 7 Miliar.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Wringinanom, tersangka MA (27) mengambil barang yang ia curi dengan cara mengutil pakian dengan dibantu ALF (22) istrinya untuk mengalihkan perhatian.

“Atas perbuatannya korban Nurramah Sartika Yuniar menderita kerugian sebesar Rp. 894.000 ( delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah ). Saat ini kedua tersangka kami amankan di Mapolsek Wringinanom guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” jelas Ipda Joko.

Baca Juga:  Pembukaan Festival Pop Singer Mandarin Oleh Indah Kurnia Anggota DPR RI Komisi XI

Atas kejadian ini, Kapolsek Wringinanom meminta masyarakat lebih waspada dan mengimbau agar memasang kamera CCTV di toko atau rumah untuk mempermudah mengungkap jika terjadi tindak kejahatan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman ancaman tujuh tahun penjara. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *