Oleh : Hassan Thoriq Pramudya
201810230311275
PSIKOLOGI-D
Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memperkenalkan kebijakan baru terkait tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) 2019. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang meliputi; kedudukan institusi penyelenggara, prosedur pendaftaran, dan administrasi tes. Kebijakan SMPTN 2019 akan mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini juga mencakup pemanfaatan kemajuan teknologi informasi di era digital (paperless test)
Hal yang menarik untuk dicermati dari kebijakan baru ini adalah dibentuknya Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), yang merupakan lembaga permanen, independen, dan bersifat nirlaba. Kebijakan yang satu ini bukan saja menarik, tapi juga patut diapresiasi. Selama ini ujian masuk perguruan tinggi hanya diselenggarakan kepanitiaan yang bersifat sementara dan anggotanya silih berganti setiap tahun sehingga riset dan pengembangan instrumen belum dapat dilakukan dengan baik.
Digunakannya dua macam jenis tes yang substansi materinya sangat berbeda, yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Jika instrumen tes yang pertama basisnya bisa di luar mata pelajaran sedangan yang kedua ialah alat tes yang disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan dalam pembelajaran. Untuk soal TKA sendiri tetap akan ada pilihan Ujian Sains dan Teknologi (Saintek) dan Sosial Humaniora (Soshum).
Administrasi tes akan dilakukan lebih awal, artinya peserta dapat menempuh ujian masuk PTN tanpa harus menunggu ujian akhir/ujian nasional jenjang SLTA. Kesempatan untuk menempuh tes juga diberikan dua kali sehingga peserta masih punya kesempatan untuk memperbaiki perolehan hasil (skor tes) sebelum digunakan untuk mendaftar ke PTN. Namun, Kemenristek-Dikti belum menjelaskan secara teknis tentang bagaimana penggabungankedua jenis skor tes yang sangat berbeda substansinya itu.
Apabila masing-masing tes itu akan dianalisis secara terpisah, bagaimana menetapkan bobot untuk masing-masing jenis tes itu?. Penjelasan ini perlu disampaikan dalam bentuk petunjuk teknis pelaksanaan kepada para peserta tes. Mereka bisa membuat persiapan dan strategiyang benar dalam menempuh Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Meskipun UTBK dilaksanakan dengan dua macam tes yang diyakini akan lebih menjamin keadilan, kenapa jalur SNMPTN masih dipertahankan dengan proporsi sebesar 20% atau bahkan lebih dari jumlah kuota bangku yang ditawarkan di setiap PTN?. Padahal akan lebih adil jika jalur tersebut ditiadakan? Mengingat nilai rapor yang digunakan sebagai acuan dasar masih mendapati banyak masalah. Apabila tetap dipertahankan, maka lebih baik jalur SNMPTN dapat diarahkan ke sekolah tertentu yang kualitas SDMnya masih rendah dan ter batas.
Pada intinya, seleksi masuk perguruan tinggi dilaksanakan untuk mengetahuii apakah calon mahasiswa yang diterima mampu mengikuti perkuliahan dengan baik atau tidak. Sebaliknya, ujian kelulusan dilaksanakan untuk mengetahui penguasaan siswa terhadap kurikulum yang telah diajarkan. Kemudian, kepada panitia SMPTN harus mampu menunjukkan bukti dan penalaran yang logis untuk membuat keputusan atas hasil tes. Panitia tes di tiap universitas juga seharusnya mempertimbangkan juga tentang informasi akademik dan nonakademik para calon mahasiswa untuk melengkapi bukti sebelum menetapkan keputusan seleksi.