Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Mencegah terjadinya tindak Kriminal C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017, pukul 22.30 wita, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng ( Buser ) melaksanakan Pengawasan secara Tertutup Kegiatan Upacara Agama di Pura Bale Agung Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Pengawasan ini dilaksanakan secara tertutup untuk mencegah terjadinya tindak Kriminalitas C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) dalam pelaksanaan Pengawasan tertutup ini melakukan di fokuskan pada Parkir sepeda motor di depan Pura Desa Bale Agung Kubutambahan yang di tinggalkan untuk melakukan Persembahyangan di Pura Bale Agung Desa Kubutambahan, Pengawasan ini dilaksanakan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi di temapat terpiasah menyampaikan “Pengawasan yang dilakukan secara tertutup oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng sebagai upaya Pencegahan terjadinya Kriminalitas terhadap C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) di tegaskan kembali Oleh Kapolsek Kubutambahqn AKP I Komang Sura Maryantika.SH agar Pengawasan tertutup ini di fokuskan pada Parkir Sepeda Motor yang berada di depan Pura Desa Kubutambahan yang di tinggal Sembahyang Oleh Warga Masyarakat Kubutambahan tidak terjadi C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ), agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Pllres Buleleng”, ucap Kapolsek. (Priya).