Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Polsek Kubutambahan, dalam rangka Mempersempit ruang gerak pelaku Kriminalitas seperti, Curat, Curas, Curanmor, dan menekan Pelanggaran Lalulintas serta mencegah terjadinya Kecelakaan Lalulintas pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 pukul 08.30 wita, dengan kuat 25 Personil Polsek Kubutambahan dipimpin Pawas Iptu Gede Sumarjaya Melaksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalur Singaraja – Kintamani tepatnya di depan Mako Polsek kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Dalam Pemeriksaan Kendaraan Bermotor ini untuk menyasar Pelaku Kriminalitas seperti Curanmor, Sajam, Handak, Senpi, Miras dan Narkoba, Orang yang dicurigai ( Teroris ) serta barang -barang berbahaya lainnya, dalam kegiatan tersebut dapat Memeriksa 30 Unit Sepeda Motor, 5 Unit Mobil Pribadi, 5 unit Mobil Pic up, 4 Unit Mobil Truk, 1 unit Mobil Box, dan melakukan Pemeriksaan Orang 1 orang dan barang berupa tas 1, dalam Pemeriksaan Kendaraan Bermotor ini di temukan 2 Pelanggaran Lalulintas 1 Pengendara Sepeda Motor Tanpa Pergunakan helem dan 1 tanpa di lengkapi surat – surat SIM di tindak dengan Tilang dan Barang bukti yang di sita 2 Lembar STNK, serta tidak ditemukan sasaran Sesuai Target Pemeriksaan, kegiatan berakhir jam 09.00 wita berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyatakan “Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Anggota Polsek Kubutambahan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, mencegah ruang gerak pelaku kriminalitas, menekan kecelakaan lalulintas, dan mencegah Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas untuk menjaga agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”, ucap Kapolsek. (Tam)