Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari rabu tanggal 2 januari 2019 pukul 09.00 wita bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kubutambahan, Bhabinkamtibmas Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa bersama Perbekel Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana.SH, Perbekel Desa Giri Emas Wayan Sunarsa, dan Babinsa Sertu Gede Budiawan, melaksanakan kegiatan Problem Solving yaitu memediasi permasalahan kesalahan pahaman hingga akhirnya terjadi pemukulan dilakukan oleh pelaku A.n Gede Sedana, laki, 30 tahun, alamat Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, terhadap korban A.n Ketut Astra, laki, 42 tahun, alamat Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan.
Atas kejadian permasalah tersebut Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Perbekel Desa Kubutambahan dan Perbekel Desa Giri Emas untuk mencarikan solusi terbaik guna mencegah berkelanjutan dan berkembangnya permasalahan tersebut melalui giat Problem Solving,
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut Bhabinkamtibmas memberikan Pembinaan kepada Gede Sedana dan juga memberikan warning agar tidak mengulang lagi melakukan perbuatannya tersebut baik terhadap Ketut Astra sendiri maupun kepada pihak lain.
Adapun hasil mediasi yaitu dari pihak Gede Sedana telah mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan telah memintak maaf atas kesalahannya tersebut kepada Ketut Astra dan dari Pihak Ketut Astra dan orang tuanya bersedia membrikan maaf kepada Gede Sedana dan bersedia permasalahan tersebut diselesaikan secara damai dengan cara kekeluargaan.
Kegiatan selesai pukul 10.30 wita, berjalan dengan tertib aman dan lancar.
Saat di konfirmasi Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, menyampaikan “probleme solving yang dilaksanakan Bhbinkamtibmas atas kesalah pahaman warganya dengan warga dari Kecamatan Sawan untuk mencegah berkembangnya suatau masalah serta masuknya pihak ke tiga yang dapat memperkeruh suasana demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif”,demikian ucap Kapolsek.