Menanti Putusan Hakim Andi Riyanto Berharap “Bebas”

detik-kasus.com|Lampung Jumat(03/5/2019) yang menimpa Andi Riyanto warga dusun V RT/Rw 005/005 Rw 4, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah masih bergulir dipengadilan.

Andi sendiri harus menunggu dalam sel tahanan untuk penantian pasca mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Pemeliharaan siamang dan Owa.

Ayah dari tiga anak ini nampaknya harus menelan pil pahit setelah rasa hibahnya pada sebuah satwa yang telah di rawatnya dengan sepenuh hati dan kasih sayang menghantarkan nya dalam tahanan dan duduk pada kursi persidangan.

Perkara Andi Riyanto dalam pemeliharaan siamang dan Owa jelas membangunkan ingatan publik, seakan membuka luka lama yang menjadi potret penegakan hukum di negeri ini yang seolah hanya tajam kebawah dan tumpul keatas.

Publik tentu masih ingat pada tahun 2016 ailam. Negeri ini di gegerkan dengan kepemilikan satwa yang di awetkan ( ovset harimau) yang di miliki pesohor negeri.

Tidak tanggung- tanggung jenis satwa yang di awetkan tergolong satwa yang memiliki kriteria apendik satu.

Di kutip dari media BBC.Com, kronologi terkuaknya pejabat negara yang memiliki satwa yang di awetkan ini di picu oleh tayangan wawancara selama satu jam di sebuah telivisi pada Jumat (12/02), dimana Mendagri Tjahyo Kumolo menunjukan koleksi satwa tersebut, kelompok pecinta satwa lantas mengunggah foto tayangan itu di Facebook dan mempertanyakan,

“Bagaimana menurut pendapat anda tentang pejabat negara yang mengkoleksi satwa di Lindungi seperti ini ?”.

Pengguna media sosial lalu mengkritik.

” Kok bangga, harus nya malu pak,” kata salah satu pengguna Lainya mengatakan, ” pejabat sekelas Mentri saja tak mengerti hukum perlindungan satwa.serta sejumlah pengguna media sosial masih mempertanyakan dan “Apa dengan penyerahan koleksi awetkan sudah menutup kasus ini” ?

Baca Juga:  Ka. Kwarcab Sidoarjo Bangga atas ditunjuknya Pramuka Sidoarjo unjuk gelar di Parade Senja

Menyimpan satwa yang dilindungi termasuk memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain di larang oleh undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, namun menteri Dalam Negeri tidak di berikan sanksi bahkan lepas tak tersentuh hukum.

Padahal kalau dilihat dari kronologis sejarah awal kepemilikan jelas lebih parah dan sangat beda jauh dari kasus Andi Riyanto.

Harusnya Tjahyo Kumolo bisa didakwah dengan pasal 21 undang-undang no 5 tahun 1990 jo pasal 40 UU no 5 tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya.

Namun Thahyo Hanya dikenakan pasal 24 UU no 5 Th 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan alasan BKSDA setempat Tjahyo Kumolo menyerahkan dengan sukarela. Kan aneh.

Tidak seperti Andi Riyanto bin Sunaryo yang di tangkap dan di tahan serta di tuntut dalam persidangan di tuntut 2 tahun penjara, di potong selama di tahan, subsider 4 bulan, denda seratus juta rupiah dan di perintahkan untuk di tahan. Ini terlalu berlebihan.

Harusnya Andi Riyanto lebih pantas di kenakan pasal 24 UU no 5 Th 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Seperti Mendagri Tjahyo Kumolo. Bukan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU no 5 Th 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal ini tentu mengundang perhatian publik terutama NGO PMBDS, publik kembali bertanya bagaimana dengan Tjahyo Kumolo yang sudah menggegerkan negeri ini yang menjadi buah bibir dari berbagai kalangan, dalam program televisi itu, Tjahyo memberikan pengakuan bahwa dirinya mendapatkan ilham dari mimpinya untuk membeli sesuatu yang bisa menjaga rumahnya, pilihan nya jatuh pada obsetan harimau, tak cukup satu, pengakuan tjahyo dia memiliki sekitar 5 satwa yang di awetkan, yang satunya membeli dari ayah teman anaknya.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Lakukan Patroli Pastikan Kawasan Kota Aman

Nasib Andi Riyanto tak sesejuk Tjahyo Kumolo yang dapat melanglang buana bebas tertawa dan tersenyum, jauh dari kursi persidangan serta tak tersentuh hukum dan bebas dari semua jeratan tindak pidana UU no 5 tahun 1990, tidak seperti Andi Riyanto yang meringkuk dalam sel tahanan kejaksaan negeri Lampung Tengah bergelut dengan tuntutan jaksa.”

Sidang perkara pemeliharaan siamang dan Owa dengan terdakwa Andi Riyanto yang kembali digelar di pengadilan Negeri Gunung sugih kelas II Lampung Tengah, pada sidang ke 7 yang di gelar pada hari Kamis 02/05/2019 dengan agenda mendengarkan putusan hakim harus ditunda.

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh majelis hakim Rama Wijaya P. SH. MH, yang diliput oleh media, dihadiri keluarga terdakwa dengan agenda putusan hakim ini di tunda Minggu depan.

“Di dalam Ruang sidang, Majelis hakim yang diketuai oleh Rama Wijaya P. SH. MH, memutuskan menunda sidang putusan terhadap terdakwa Andi Riyanto di karenakan salah satu hakim anggota berhalangan untuk hadir. Dan sidang putusan akan digelar kembali pada Kamis 09/05/2019.

Ditemui oleh pihak media, melalui humas hakim, Galang Syafta. A. SH. MH, mengatatan hakim yang berhalangan hadir pak “Arya Ragatnata, SH. MH, di karenakan berada di luar kota (Jakarta) tengah mengurus anaknya yang sedang sakit terkena Demam Berdarah, namun setelah anaknya satu kena DBD sembuh, yang satu menyusul terserang DBD juga. Jadi terpaksa beliau belum bisa masuk. Karena dalam putusan ini hakim harus bermusyawarah. Insya Allah kamis depan tidak ada halangan. “Sebenarnya melalui telfon bisa namun karna ada Berita Acara yang harus ditanda tangani dan itu yang tidak bisa kita lewati. ” imbuh Galang.

Baca Juga:  Amankan Kantor PT. SSI Sabhara Polsek Singaraja Rutin Lakukan Penjagaan

Sebelumnya pada kamis 11/04/2019 Andi Riyanto disidang ke 4 dengan agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan jaksa penuntut umum Milson Sabroni. SH.

Andi Riyanto di tuntut dengan dakwaan tunggal pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990, “Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, dan Memperniagakan Satwa yang di Lindungi Dalam Keadaan Hidup”.

Pada sidang lanjutan, Secara lisan di hadapan majelis hakim, terdakwa Andi Riyanto menyatakan tetap pada dalam nota pembelaan

yang dibacakan pada sidang sebelumnya secara tertulis yang langsung dibacakan oleh Andi Riyanto yang menyatakan tuntutan hukuman tersebut di rasa sangat tidak adil.

Salah satu kutipan pledoi (nota pembelaan) yaitu “Mempidanakan saya dengan pidana penjara serta denda, ini sangat- sangat tidak adil dan berharap kepada majelis hakim dalam memberikan putusan:”Menyatakan BEBAS terhadap diri saya Andi Riyanto bin Sunaryo serta Memulihkan nama baik saya Andi Riyanto bin Sunaryo harkat dan martabat yang melekat pada diri saya seperti sedia kala dan

Jika majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil- adilnya berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa.

Semoga Ketua dan para anggota Majelis Hakim yang Mulia selalu mendapatkan bimbingan serta lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam mengadili perkara tersebut”.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *