Tulungagung, detikkasus.com – Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Se Msi seusai menghadiri acara Disbudpar Tulungagung adakan pembinaan pelaku kreatif sub sektor kuliner Tulungagung bersama PAWAHIKORTA di joging track kelurahan Kutoanyar kec kota Tulungagung kamis 26/10 . Menanggapi usulan beberapa ulama tentang moratorium pemberian izin kepada Cafe dan Karaoke, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono mengatakan jika hal itu merupakan hal yang wajar.
Pasalnya, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi, maupun pandangan berbeda dalam berbagai masalah.
Namun dirinya akan menyesuaikan dengan realita di lapangan, jika memang perlu dibatasi maka hal tersebut akan dilakukan senyampang bisa ditata dan dikendalikan.
Dirinya menyadari jika efek samping dari kegiatan berdirinya Cafe dan Karaoke cukup besar dirasakan di Kabupaten Tulungagung.
Supriyono menyayangkan jika saat ini di Kabupaten Tulungagung masih belum ada peraturan atau dasar hukum yang mengatur tentang pembatasan pendirian cafe dan karaoke. Namun hal itu bisa dimusyawarahkan ataupun dikondisikan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Supriyono juga menambahkan, meski tidak ada aturan yang mengatur terkait pembatasan, namun jika mayoritas pihak dalam hal ini masyarakat menginginkan agar pendirian Cafe dan Karaoke di batasi, maka hal itu harus dilakukan.
Shoot in: (Supriyono).