Menanggapi usulan perlunya moratorium Cafe dan tempat karaoke, Ketua DPRD Tulungagung menganggap hal itu wajar.

 

Tulungagung, detikkasus.com – Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Se Msi seusai menghadiri acara Disbudpar Tulungagung adakan pembinaan pelaku kreatif sub sektor kuliner Tulungagung bersama PAWAHIKORTA di joging track kelurahan Kutoanyar kec kota Tulungagung kamis 26/10 . Menanggapi usulan beberapa ulama tentang moratorium pemberian izin kepada Cafe dan Karaoke, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono mengatakan jika hal itu merupakan hal yang wajar.

Baca Juga:  Dinas Teknis Terkait Belum Menyampaikan Draf Revisi Ketua Dewan Tanda Tanya...?

Pasalnya, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi, maupun pandangan berbeda dalam berbagai masalah.

Namun dirinya akan menyesuaikan dengan realita di lapangan, jika memang perlu dibatasi maka hal tersebut akan dilakukan senyampang bisa ditata dan dikendalikan.

Baca Juga:  Bersama TNI dan Polri Wujudkan Keamanan Wilayah Pelabuhan Celukan Bawang

Dirinya menyadari jika efek samping dari kegiatan berdirinya Cafe dan Karaoke cukup besar dirasakan di Kabupaten Tulungagung.

Supriyono menyayangkan jika saat ini di Kabupaten Tulungagung masih belum ada peraturan atau dasar hukum yang mengatur tentang pembatasan pendirian cafe dan karaoke. Namun hal itu bisa dimusyawarahkan ataupun dikondisikan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Baca Juga:  Juhardi Kepala Desa Langkowala, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana Mungucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2019

Supriyono juga menambahkan, meski tidak ada aturan yang mengatur terkait pembatasan, namun jika mayoritas pihak dalam hal ini masyarakat menginginkan agar pendirian Cafe dan Karaoke di batasi, maka hal itu harus dilakukan.

Shoot in: (Supriyono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *