Detikkasus.com|Medan
Kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta yang di lakukan oleh tersangka oknum anggota polisi Polres Belawan berpangkat Aipda di tanggani oleh polisi dengan profesional dalam menanganinya,”Kita sangat tegas dan profesional meski pelakunya itu seorang oknum anggota polisi,”jelas Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
AKBP MP Nainggolan lebih lanjut mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah di tahan dan menjalani pemeriksaan sebagaimana petunjuk pak Kapolda karena tidak ada yang di tutup-tutupi,”Kita terbuka dan transparan serta silahkan publik memantaunya
Dalam menangani kasus ini, lanjut MP Nainggolan, Direktorat Kriminal Umum di bawah kepemimpinan Kombes Tatan telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini yakni Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai dan ada beberapa petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah yang di kumpulkan serta CCTV seputaran tol dan TKP juga sedang di analisa,”ada tim IT yang di libatkan dalam hal menganalisa dan kita juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,”jelasnya
AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara motif pelaku karena sakit hati di mana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka dan atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana yang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat itu, lanjut AKBP Nainggolan, Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan dan beberapa waktu kemudian Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka untuk menanyakan soal titipan itu,”saat di tanyakan terjadilah ketersinggungan dan pelaku sakit hati setelah itu tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara di cekik hingga tewas dan jasad Rizka serta Aprilia di buang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.
(Alexander/Medan)