Menangani Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman 15Th

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|Medan

Kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta yang di lakukan oleh tersangka oknum anggota polisi Polres Belawan berpangkat Aipda di tanggani oleh polisi dengan profesional dalam menanganinya,”Kita sangat tegas dan profesional meski pelakunya itu seorang oknum anggota polisi,”jelas Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

AKBP MP Nainggolan lebih lanjut mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah di tahan dan menjalani pemeriksaan sebagaimana petunjuk pak Kapolda karena tidak ada yang di tutup-tutupi,”Kita terbuka dan transparan serta silahkan publik memantaunya

Baca Juga:  Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si pimpin pengungkapan kasus narkotika jaringan sindikat internasional seberat 10 kg

Dalam menangani kasus ini, lanjut MP Nainggolan, Direktorat Kriminal Umum di bawah kepemimpinan Kombes Tatan telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini yakni Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai dan ada beberapa petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah yang di kumpulkan serta CCTV seputaran tol dan TKP juga sedang di analisa,”ada tim IT yang di libatkan dalam hal menganalisa dan kita juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,”jelasnya

Baca Juga:  Patroli Malam, Anggota Polsek Kubutambahan Pantau Obyek Vital dan Aktifitas Masyarakat

AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara motif pelaku karena sakit hati di mana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka dan atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana yang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Poldasu Gelar Rapat Kesiapan Vaksinasi Massal

Saat itu, lanjut AKBP Nainggolan, Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan dan beberapa waktu kemudian Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka untuk menanyakan soal titipan itu,”saat di tanyakan terjadilah ketersinggungan dan pelaku sakit hati setelah itu tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara di cekik hingga tewas dan jasad Rizka serta Aprilia di buang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.

(Alexander/Medan)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB