Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Detikkasus.com – Perjalanan panjang yang telah dilalui oleh PD Pasar Niaga Kerta Raharja ( PD Pasar NKR ) Kabupaten Tangerang sejak perkara ini bergulir hampir Satu tahun di PTUN Serang, terkait terbitnya SK perpanjangan 22 HGB oleh BPN Kabupaten Tangerang atas ruko yang ada di pasar Curug tanpa sepengetahuan PD Pasar NKR, kini membuahkan hasil positif bagi PD Pasar NKR. Pasalnya, hasil putusan PTUN Serang mengabulkan seluruh tuntutan PD Pasar NKR.
Toni wismantoro selaku Direktur Operasional PD Pasar NKR, kepada awak media ketika ditemui dikantornya menyatakan, bahwa pada tahap awal kita sudah bisa berlega hati, karena tuntutan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Serang yang diketuai oleh majelis hakim Elizabet I.E.H.I.Tobing M.Hum tersebut.
,” yah kita bersukurlah, dengan bukti dan kerja keras semua tim, akhirnya kita menang tinggal kita menunggu langkah apa yang akan di ambil oleh pihak tergugat, apakah banding atau bagaimana yah kita tunggu aja dalan 14 hari ini,” jelas Toni.
Perkara gugatan terkait permasalahan ini, sebelumnya sudah melalui proses panjang sebelum berlabuh ke PTUN Serang, mulai dari komunikasi yang sudah dibangun secara persuasif dengan para pedagang oleh pihak PD Pasar NKR, namun jalan tersebut menemui jalan buntu.
Toni beharap, bahwa putusan dari PTUN tersebut memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrah ), maka PD Pasar NKR, selain dapat menyelamatkan aset milik PD Pasar NKR tersebut, juga telah berhasil mengamankan pendapatan dari sewa ruko di pasar Curug tersebut sekitar Rp 9.5 Milyar lebih.
,” kita berharap ini inkrah, jadi selain kita menyelamatkan aset PD Pasar, juga kita akan mendapatkan dana dari biaya sewa atas ruko tersebut sekitar Rp 9,5 M lebih,” tambah Toni.
Toni menambahkan, agar permasalahan serupa kedepan tidak terulang kembali, maka setelah ini selesai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. ( just )