Menang PTUN, PD Pasar Niaga Kerta Raharja Selamatkan Aset Dan Uang 9,5 M Lebih

Jumat, 12 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Detikkasus.com – Perjalanan panjang yang telah dilalui oleh PD Pasar Niaga Kerta Raharja ( PD Pasar NKR ) Kabupaten Tangerang sejak perkara ini bergulir hampir Satu tahun di PTUN Serang, terkait terbitnya SK perpanjangan 22 HGB oleh BPN Kabupaten Tangerang atas ruko yang ada di pasar Curug tanpa sepengetahuan PD Pasar NKR, kini membuahkan hasil positif bagi PD Pasar NKR. Pasalnya, hasil putusan PTUN Serang mengabulkan seluruh tuntutan PD Pasar NKR.

Baca Juga:  Demi Tegaknya Hukum, LIPANHAM Layangkan Surat Permohonan SP2HP

Toni wismantoro selaku Direktur Operasional PD Pasar NKR, kepada awak media ketika ditemui dikantornya menyatakan, bahwa pada tahap awal kita sudah bisa berlega hati, karena tuntutan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Serang yang diketuai oleh majelis hakim Elizabet I.E.H.I.Tobing M.Hum tersebut.

,” yah kita bersukurlah, dengan bukti dan kerja keras semua tim, akhirnya kita menang tinggal kita menunggu langkah apa yang akan di ambil oleh pihak tergugat, apakah banding atau bagaimana yah kita tunggu aja dalan 14 hari ini,” jelas Toni.

Baca Juga:  Usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Ini Pesan Danrem 082/CPYJ

Perkara gugatan terkait permasalahan ini, sebelumnya sudah melalui proses panjang sebelum berlabuh ke PTUN Serang, mulai dari komunikasi yang sudah dibangun secara persuasif dengan para pedagang oleh pihak PD Pasar NKR, namun jalan tersebut menemui jalan buntu.

Toni beharap, bahwa putusan dari PTUN tersebut memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrah ), maka PD Pasar NKR, selain dapat menyelamatkan aset milik PD Pasar NKR tersebut, juga telah berhasil mengamankan pendapatan dari sewa ruko di pasar Curug tersebut sekitar Rp 9.5 Milyar lebih.

Baca Juga:  SMA Negeri 1 Dampit Kab. Malang Berhasil Raih Kejuaraan Bola Voli Di Kapolres Malang Cup 2019

,” kita berharap ini inkrah, jadi selain kita menyelamatkan aset PD Pasar, juga kita akan mendapatkan dana dari biaya sewa atas ruko tersebut sekitar Rp 9,5 M lebih,” tambah Toni.

Toni menambahkan, agar permasalahan serupa kedepan tidak terulang kembali, maka setelah ini selesai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. ( just )

Berita Terkait

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru