Menanam Kelapa Sawit Di Area Terlarang Terjadi Akibat Kurang Pengawasan

 

Detikkasus.com Bengkulu Kaur l Banyak terjadi pelanggaran di lapangan yang di lakukan oleh korporasi berkaitan dengan larangan kegiatan penanaman kelapa sawit.

Penanaman kelapa sawit di bibir anak sungai (sungai kecil) sungai besar,hulu sungai (mata air) di pinggir cadas (jurang) terjadi dengan leluasa di prediksi unsur kesengajaan terjadi karna kelalaian dan kurang nya pengawasan instansi terkait.

Baca Juga:  Iwan meramaikan bursa Pileq 2019 demi membangun sidoarjo yang lebih baik

Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu mengatakan,kewenangan hutan tentang Pemerintah Daerah di atur dengan jelas di dalam undang-undang RI nomor 23 Tahun 2014.

Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berisi tentang pembagian urusan pemerintah “Konkuren” antara pemerintah pusat dan Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  NANGIS SETELAH MEMBACA INI !! (( Gak Baca, Nyesel )). .

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan antara lain;
1.Perencanaan hutan
2.Pengelolaan hutan
3.Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya
4.Pendidikan dan pelatihan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
5.Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

Khusus untuk bidang pengawasan hutan,penyelengaraan pengawasan terhadap pengurusan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementrian LHK)

Baca Juga:  Patroli Malam Kontrol SPBU Celukan Bawang Guna Cek Stok BBM serta Berikan Pesan Kamtibmas

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) di beri kewenangan untuk melakukan kegiatan “konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya” demikian di tegaskan Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi di ruang kerja nya Senin 16/4.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *