Menanam Kelapa Sawit Di Area Terlarang Terjadi Akibat Kurang Pengawasan

Selasa, 17 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com Bengkulu Kaur l Banyak terjadi pelanggaran di lapangan yang di lakukan oleh korporasi berkaitan dengan larangan kegiatan penanaman kelapa sawit.

Penanaman kelapa sawit di bibir anak sungai (sungai kecil) sungai besar,hulu sungai (mata air) di pinggir cadas (jurang) terjadi dengan leluasa di prediksi unsur kesengajaan terjadi karna kelalaian dan kurang nya pengawasan instansi terkait.

Baca Juga:  Harmonisasi dan Kebersamaan Dengan Warga, Dengan Selalu Sambangi Warga

Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu mengatakan,kewenangan hutan tentang Pemerintah Daerah di atur dengan jelas di dalam undang-undang RI nomor 23 Tahun 2014.

Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berisi tentang pembagian urusan pemerintah “Konkuren” antara pemerintah pusat dan Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Selalu Himbau Warga Untuk Tertib Lalu Lintas

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan antara lain;
1.Perencanaan hutan
2.Pengelolaan hutan
3.Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya
4.Pendidikan dan pelatihan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
5.Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

Khusus untuk bidang pengawasan hutan,penyelengaraan pengawasan terhadap pengurusan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementrian LHK)

Baca Juga:  Wabup Sergai Hadiri Jambore Daerah Kesiapsiagaan Bencana Tingkat Provinsi

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) di beri kewenangan untuk melakukan kegiatan “konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya” demikian di tegaskan Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi di ruang kerja nya Senin 16/4.
(Reza)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru