Labura, Sumut l Detikkasus.com – Kamis (14/04/2022). Sangat diharapkan kehadiran Dr., Hj. Ida Fauziyah M.Si Buk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Ir., Budi Gunadi Sadikin CHFC., CLU., Bapak Menteri kesehatan (Menkes).
Sepertinya sudah sangat wajar jika dicabut izin usaha PT SHJ (Serba Huta Jaya) yang berlokasi, di Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.
Sumarno Ketua PUK SPSI di PT SHJ mengatakan, “Dugaan ekploitasi yang dilakukan manajemen PT SHJ tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karyawan yang sudah tua dipaksa harus bekerja berat, padahal dari tahun 2020 kedua karyawan sudah mengajukan pensiun. ISKANDAR Kepala Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah lV, sudah tau tapi tidak bisa membantu kondisi nasip karyawan”.
Puluhan tahun karyawan bekerja tanpa dipersertakan manajemen perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalau ketentuan Pasal 15 Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah tidak indahkan nya lagi. “Mungkin sudah dapat dibayangkan buk Dr., Hj. Ida Fauziyah M.Si dan pak Ir., Budi Gunadi Sadikin CHFC., CLU., bagaimana realita kehidupan karyawan di PT SHJ saat ini”.
Bertahun-tahun tidak kunjung direalisasi ajuan pensiun ironisnya malah disuruh mengundurkan diri tanpa diberi pesangon, strategi perusahaan dengan menunda hingga lama bahkan bertahun tahun, dan akhirnya pekerja/ karyawan berhenti karena, sudah tidak tahan lagi untuk bekerja di usia terbilang senja. Dijajah dinegeri sendiri mungkin karena didukung oleh, ketidak mampuan pengawas ketenagakerjaan menyikapinya.
Keterpaksaan inisial W dan S mengundurkan diri bahkan tidak dipersertakan manajemen PT SHJ menjadi peserta BPJS, EJB Humas PT SHJ sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp meskipun sudah sempat terlihat online, tetapi EJB tidak ada memberikan balasan layanan informasi. “Ketentuan UU No.24 Tahun 2011 pasal 15 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sanggup dikangkangi manajamen PT SHJ apa lagilah hanya sebatas konfirmasi dari wartawan”.
Dari sisi ekploitasi manajemen PT SHJ terhadap karyawan/pekerja, kemudian didukung dari segi ketidak mampuan pak Iskandar, untuk menindak tegas ekploitasi tersebut. Dan sudah sewajarnya pemerintah pusat untuk segera mencabut izin usaha dan atau hak guna usaha (HGU) perkebunan PT SHJ, keseriusan pemerintah pusat melalui tenaga ahli tentunya mampu, menjadi tolak ukur untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga kesejahteraan karyawan.
Diedisi 28/03/2022 bahwa eksploitasi terhadap karyawan yang sudah mengajukan pensiun karena faktor usia, harusnya dapat menjadi perhatian khusus dari pemegang kuasa sebagai pelaksana Otomi Daerah. Akan tetapi situasi ekploitasi di PT SHJ terkesan sangat kental dilindung oleh para elit politikus, sehingga pada saat ini masih dirasakan karyawan ketirnya hidupan, karena di jajah oleh manajemen PT SHJ. (J. Sianipar)