Menajemen PT. BDA Lakukan Diskriminasi Pekerja/Karyawan

Pemko Subulussalam l Detikkasus.com -, Kamis (25/05/2023) Menajemen PT. BDA (Bumi Daya Abadi diduga lakukan diskriminasi terhadap dua orang berinisial S dan H.M sebagai pekerja/karyawan. “PT. BDA bergerak dibidang tanaman kelapa sawit, berada diwilayah Kecamatan Longkib Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam Provinsi Aceh”.

Kuat dugaan “Hanya karena pekerja menyampaikan keluhannya melalui yang dipercayakannya, kemudian manajemen PT BDA tidak terima atau merasa keberatan, sehingga terjadilah diskriminasi dengan cara tidak merealisasikan hak pekerja dan ada yang dimutasi”.

Inisial S (53.Tahun) di Desa Butar Kecamatan Kota Baharu, waktu itu berprofesi sebagai Mandor Perawatan, masa bekerja selama 8 (Delapan Tahun) menerima uang penggantian hak, hanya sebesar Rp 1.500 000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sudah berhenti bekerja lebih dari satu tahun.

Anehnya, “Sudah satu tahun berhenti bekerja namun klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak bisa dicairkan, padahal hasil klaim BPJS itu tujuannya untuk bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya.” Yang jadi tanda tanya sebenarnya berapa nominal rupiah hak pesangon.

Pekerja kedua merasa adanya terjadi dugaan diskriminasi dialami oleh inisial H.M (28.Tahun) Desa Darul Aman Kecamatan Longkib, waktu itu berprofesi sebagai Pemanenan dan bekerja selama 5 (Lima Tahun) hanya karena menyuarakan keluhan kepada seseorang

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Jagaraga Melaksanakan Kunjungan di Desa Binaannya

Akhirnya saya dimutasi, “Saya dipindahkan ke PT. Inti Mitra Sawit Lestari yang berada diwilayah Desa Bukit Selamet, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara”. Kejadian mutasi sama seperti perbuatan diskriminasi, dan kalau saya baca isinya syarat mutasi karyawan menurut Pemerintah?.

Awal mulanya H.M hanya bertanya pada pihak manajemen PT. BDA. “Kenapa BPJS pekerja tidak disetor selama Satu Tahun lebih, dan kenapa sampai saat ini sudah Tanggal 12 Meret 2023 belum juga gajian”. Karena dasar pertanyaan itu akhirnya timbul pemberitahuan mutasi melalui whatsAAp.

Tepatnya pada 14 Maret 2023, pada saat mau berangkat bekerja sehingga H.M berupaya untuk bertanya ke manajemen PT. BDA dan setelah bertemu dengan Humas PT. BDA inisial A berkata. “Itu sudah keputusan kami”.

“Jika masih ingin bekerja silahkan ikuti aturan perusahaan karena kami juga adalah bagian karyawan”. Saat itu juga sempat saya jelaskan tentang isi Pasal 32 UU No.13 Tahun 2003 mengenai isi poin penempatan ketenagakerjaan seharusnya dapat terlaksana sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga:  Nekad Gantung Diri Ngak Tahan Mikirin Hutang | Detik Kasus Jawa - Bali.

Berdasarkan keluhan dari S dan H.M awak media sudah berupaya menjalin komunikasi dengan Humas PT. BDA sebagai upaya agar dapat dilakukan mediasi. Akan tetapi sampai kabar ini dikirim keredaksi belum ada terlihat secercah cahaya terang yang dapat membantu keluhan pekerja.

Ditempat terpisah tepatnya disalah satu cafe yang berada disekitar Kota Subulussalam, Pemerhati pekerja/buruh atau karyawan yang tidak ingin namanya ditulis berkata. “Sudah saatnya hadir wakil rakyat DPRD Pemko Subulussalam, bahkan Dinas Tenaga Kerja atau instansinya”

“Untuk dapat menyikapi keluhan pekerja, tolong dilakukan kroscek terhadap penyampaian Inisial S dan H.M sebab. Besar kemungkinan terjadi dugaan penipuan kekurangan hak pesangon, jika betul terjadi unsur kekurangan hak pesangon itu sangatlah merugikan pekerja”.

Ketentuan hak pesangon atau uang penggantian hak selama dirinya bekerja sebenarnya, sudah ada diatur ketentuannya melalui Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja. Saya rasa bapak ibu yang berada di instansi terkait lebih paham dan bahkan akan lebih bijak untuk menyikapinya

Baca Juga:  Pesan Kasad Saat Penutupan TMMD Reguler Kodam IV/Diponegoro Ke-114 TA. 2022 : Pelihara Terus Semangat Gotong Royong Kebersamaan Dan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

Sama halnya dengan penyampaian H.M tolong di kroscek untuk semua pekerja dari setoran BPJS, “Siapa tau benar adanya terjadi percobaan penyimpangan penyelewengan, yang berbaur dengan prinsip atau perbuatan korupsi, atau melakukan tindakan memperkaya diri sendiri bahwa bagian dari kelompoknya”.

Manfaat keberadaan perusahaan itu harusnya dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, agar dapat tercapai kehidupan yang layak bagi masing-masing pekerja berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, karena kehidupan yang layak bagi pekerja juga sudah ada diatur.

Dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sangat jelas menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Mari kita satukan visi misi mengedepankan hak kerakyatan secara bersama dan jika perlu lakukan secara maraton.

Untuk dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya sebagai pekerja diwilayah perkebunan, sesuai ketentuan pasal dan ayat akan dapat mewujudkan cita-cita. Dari Nenek Moyang kita sebagai pejuang untuk dapat merebut kemerdekaan dari penjajah. Ujar sumber, (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *