Labuhanbatu – Sumut | Detikkasus.com -, Memperjuangkan hak warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitarnya, untuk mencapai situasi yang bersih menuju sehat sangatlah patut untuk diapresiasi. Persoalan “SAMPAH” di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, telah diliput secara prosedur, profesional dan proporsional serta berkelanjutan. Sabtu (8/10/2022).
Peran aktif media ini dapat dilihat dari tulisan pemberitaan yang bersifat kritik, yang membangun serta dengan keadaan yang nyata sedang berlangsung dilapangan. Dengan maksud untuk dapat memperjuangkan hak warga labuhanbatu, terhadap suasana lingkungan yang bersih sebagai fungsi media melaksanakan kontrol sosial.
Memaknai tujuan UU-RI No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat menjadi suatu landasan dasar masyarakat untuk bisa dapatkan, suatu lingkungan dan alam sekitarnya yang benar-benar bersih dan sehat, oleh karena itu sangat pantas jadi suatu bentuk motivasi maupun apresiasi.
Kehidupan masyarakat tidak bisa lepas dari keadaan lingkungan, baik lingkungan keluarga, begitu pula dengan lingkungan alam sekitar sampai, pada udara yang bersih hingga terjamin kesegarannya. Dan aktifnya media ini jadi suatu yang sangat bermanfaat, khususnya bagi masyarakat sebut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis.
Searah dengan maksud UUD 1945 Pasal 28 Ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Kemudian dipasal 28 Ayat (3) juga dengan jelas menyatakan bahwa, “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 65 Ayat (1) UU-RI No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia”. Tentunya sebagai manusia akan merasa nyaman hidup dilingkungan yang sehat, karena lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu kebutuhan pokok warga negara”.
Pasal 65 Ayat (2) dengan jelas menyatakan, “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat”. Kemudian di Ayat (4) “Setiap orang berhak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan dipasal 65 Ayat (3) UU-RI No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan jelas menyatakan bahwa. “Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup”.
Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan alam semesta ini dengan begitu indahnya, sehingga tidak pantas jika dirusak alam yang sudah ada ini dan oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk ikut serta mengelola lingkungan hidup, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di NKRI.
Selain itu juga ada ketentuannya bahkan, “Setiap orang berhak untuk melaporkan atau mengadukan ke lembaga yang berwenang, agar ditindak lanjuti sehingga lingkungan kita bisa tetap terjaga kelestariannya, karena dalam pengelolaan lingkungan bisa saja terjadi hal yang sangat fatal”. Sebut nara sumber ketika awak media berada di TPA.
Berkaitan dengan fakta temuan dilokasi ditempat pembuangan akhir (TPA), Perlayuan Kelurahan Aek Paing yang berjarak sekitar 5 Km dari Kota Idaman Rantauprapat. Kuat dugaan “SAMPAH” sudah tak sanggup lagi ditangani dengan baik buktinya, Sampah menggunung ± 600 meter dikiri kanan jalan masuk menuju lokasi TPA.
Hal itu menunjukkan TPA Perlayuan sudah melebihi muatan “overload”, jika tidak serius menyikapinya akan berdampak buruk terhadap kesehatan lingkungan hidup. Situasi seperti ini kiranya Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera menuntaskan, jika tidak akan dapat jadi kontroversi untuk hasil Pemilu Tahun 2024 nanti.
Nara sumber yang lain mengatakan “Kalau tidak salah ingat sekitar 11/10/2021 atau setahun yang lalu, pernah waktu itu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.K.M., membuka rapat Pengelolaan Sampah Labuhanbatu, di Ruang Data dan Karya. Waktu itu
dimulai dengan pemaparan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)”.
Diprioritaskan keseluruh wilayah kecamatan sampai ke pelosok Kelurahan/Desa, hal itu karena adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Banyak juga para petinggi pembesar kabupaten labuhanbatu yang hadir seperti, “Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA., Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, Asisten II Drs. Ikramsyah Putra M.M., Asisten III Zaid Harahap S.E., para staf ahli, para Kepala OPD., dan seluruh Camat”. Apa gak bisa para petinggi pembesar kabupaten itu untuk dapat mengingatkan sebut nara sumber dengan optimis (J. Sianipar)