Detikkasus.com|JATENG & DIY
SEMARANG – Bertempat di Ruang Aula Kantor pengadilan negeri Semarang Jawa Tengah, Kepala pengadilan Negeri Semarang memimpin jalannya kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Atau Kelompok Masyarakat Miskin Anggaran Tahun 2023 kepada Perkumpulan Law & Justice Semarang, Kamis (11/01/2023)
Turut hadir dalam kegiatan ini ketua Pengadilan Negeri Semarang Riza Fauzi,S.H., C.N, Panitera pengadilan Negeri Semarang, Humas Pengadilan Negeri Semarang dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Acara dimulai dengan dilakukannya penandatanganan antara Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Law & Justice Semarang yang di wakili ketuanya Rizka Abdurrahman , SH.MH dengan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Riza Fauzi, S.H., C.N
Selanjutnya dalam sambutannya, Kepala pengadilan Negeri Semarang Riza Fauzi, S.H., C.N menyampaikan “bahwa pemberian bantuan hukum kepada Warga Negara Khususnya Kelompok Masyarakat miskin merupakan upaya negara dalam memenuhi hak Warga Negara untuk kebutuhan akses terhadap keadilan (Acces to Justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Secara teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini tidak dilakukan langsung oleh pemerintah melainkan melalui Organisasi Bantuan Hukum.
“Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata hanya untuk mendampingi masyarakat miskin yang sedang bermasalah didepan hukum, akan tetapi maksud dan tujuan kegiatan bantuan hukum khususnya non litigasi melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan dapat menciptakan perubahan budaya hukum (law tool social engeenering) kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Semarang” Ujar Riza Fauzi
Sementara itu ketua Organisasi bantuan Hukum perkumpulan Law & Justice Semarang yang juga merupakan ketua DPD Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (PPKHI) juga sebagai ketua Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah Rizka Abdurrahman,SH. MH mengatakan,
“Pada prinsipnya kita ingin melaksanakan program sesuai undang undang bantuan Hukum dan kita juga sebagai mitra dari pengadilan negeri semarang yang mana organisasi bantuan Hukum perkumpulan Law & Justice Semarang merupakan organisasi yang terakreditasi dan sudah 5 kali berturut turut mendapatkan kepercayaan dari Pengadilan Negeri Semarang, ucap Rizka Abdurrahman
Selanjutnya Kegiatan ditutup dengan diskusi serta sesi tanya jawab terkait kendala teknis dalam penyuluhan.
(Red)