Para Rohaniawan dari Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Konghucu membaca doa brgantian dalam acara Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2020 yang digelar KPU Mojokerto, Jum’at di Gedung Pemilu 2019 siang hari. (28/8/2020).
Mojokerto – Naik ke panggung para Rohaniawan masing-masing dari agama Islam KH.Nur Rakhmad, dari agama Kristen Pdt. Widi Nugroho, Katolik Pastor Romo Petrus Katiran, Hindu Resi Pinandhita Margono dan dari Konghucu Xue Shi Kaoshin Rudy membaca doa bergantian dalam acara Doa Bersama Lintas Agama. Rohaniawan dari agama Budha yang juga ikut diundang tetapi berhalangan hadir.
Acara Doa Bersama lintas agama tersebut digelar KPU Kabupaten Mojokerto dalam rangka memohon Kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bipati Mojokerto 2020 berjalan dengan aman, tertib dan sukses.
Doa bersama lintas agama itu diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020 jam 14.00 Wib bertempat di Gedung Pemilu 2019 dilingkungan kantor KPU Kabupaten Mojokerto jalan R.A.A.K. Adinegoro No.1-2 Sooko Mojokerto.
Gelar Doa Bersama lintas agama dengan maksud agar Pilkada Mojokerto sukses itu, sebagaimana isi sambutan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Buchori. Dalam sambutannya Muslim mengatakan : “ Saya bersama KPU mengundang panjenengan semua berdoa bersama untuk kesuksesan Pilkada Mojokerto 9 Desember 2020. Semoga pilkada tahun ini bisa berjalan lancar, tanpa halangan apapun dan mendapatkan pasangan pemimpin yang amanah “.
” Saya selaku ketua KPU Kabupaten Mojokerto mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat untuk bersinergi turut membantu menyukseskan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 ini,” sambung Muslim.
“Karena dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mojokerto masih dalam musim virus pandemi, maka dalam coblosan nanti tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Muslim.
Dalam kesempatan itu dihadapan para wartawan Komisioner KPU Mojokerto Achmad Arif mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah memastikan telah siap dengan semua dokumen pendukung persyaratan sebelum mendaftar pada 4-6 September 2020. Selain surat rekomendasi parpol, syarat yang tak kalah penting menyangkut dokumen calon petahana dan aparatur sipil negara (ASN).
Dokumen penting tersebut antara lain Formulir (BB.1-KWK) berisi pernyataan bersedia cuti mulai masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020 yang harus dicentang oleh calon petahana.
“Pembuktiannya harus menyerahkan kepada KPU surat izin cuti di luar tanggungan negara dari atasannya ,” kata Arif kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Pengambilan cuti di luar tanggungan negara berarti calon petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan pencalonan.
Sementara bagi calon kepala daerah berstatus ASN, lanjut Arif, harus menyetor tiga dokumen terkait pengunduran diri atau pensiun dari jabatannya.
Tiga dokumen tersebut yakni, surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima dari atasan atau instansi yang berwenang serta surat keterangan bahwa pengunduran diri masih dalam proses. Tiga berkas ini harus diserahkan saat mendaftar atau maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai calon.
“Untuk SK pemberhentiannya disetorkan maksimal 30 hari sebelum pencoblosan 9 Desember 2020,” tandas komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini.
Hadir dalam acara Doa bersama lintas agama dalam rangka mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil bupati tahun 2020 tersebut diatas jajaran Forkopimda,Tokoh Agama perwakilan partai politik dan tokoh masyarakat.