Memiliki Senpira Ji Jerat Pasal 1 Ke -1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api

 

detikkasus.com | Sumatera Selatan – Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 wib Kapolsek sekayu Iptu Heri Suprianto,SH bersama anggota Reskrim Menerima Laporan dari Masyarakat bahwa ada kebakaran Lahan Kebun di wilayah kec. Sekayu.

Setelah di lakukan Cek TKP ternyata ada Lahan kebun yg sedang di bakar oleh Pelaku an. ZOHER (43) Petani, Alamat Dusun I Desa Bailangu Kec. Sekayu Kab. Muba terletak di Dusun II Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Baca Juga:  Serapan Gabah Untuk Wilayah Kodim 0824 Jember Mampu Capai Hasil Maksimal | Detik Kasus Jember.

Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto,SH menuturkan “Pada saat itu pelaku sedang duduk-duduk sedang melihat api yang sedang menyala melihat hal tersebut anggota reskrim langsung melakukan penggeledahan di Pondok sawah milik pelaku saat di lakukan pengeledahan di dalam pondok pelaku di temukan Senpira jenis kecepek di balik pintu pondok, selanjut pelaku dan BB Senpira dibawa ke polsek sekayu.” Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, dengan panjang sekira 150 cm laras terbuat dari besi dan gagang/poper terbuat dari kayu, 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan serbuk sendawo atau misiu (Bahan peledak), 4 (empat) butir potongan timah (Peluru), 1 (satu) buah botol balsem yang berisikan potongan kertas kip warna merah. “Untuk pelaku dalam hal ini Pelaku di Tahan dalam perkara Senpira dan akan kita terapkan pasal 1 Ke -1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.” Ujar Kapolsek Sekayu. (Pria Sakti).

Baca Juga:  Gowes Pagi Hari, Pangdam Tempuh 58 Kilometer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *