Detikkasus.com – Calang, Awal tahun 2018, Kepolisian Resor Aceh Jaya, Satuan Reserse Narkoba Res Aceh Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gampong Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Senin (08/08/2018).
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Res Aceh Jaya berinisial, MAK Bin A. Wahid (25), Sopir, Alamat Desa Lam Pulo Kecamatan Kuta Alam yang merupakan warga Kodya Banda Aceh.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui Kasat Narkoba IPDA Erwo Guntoro, S.H. mengatakan, Penangkapan yang dilakukan Petugas Satuan Reserse Narkoba Res Aceh merupakan informasi dari masyarakat setempat, bahwa di Desa kami sudah sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan.
Berdasarkan informas dari masyarakat, Petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan Penyelidikan di Wilayah tersebut, dan pada saat petugas melakukan penyelidikan, petugas melihat 1 (satu) orang yang mencurigakan sedang berdiri didepan rumahnya di Desa Paya Baro Kec. Teunom, selanjutnya petugas langsung mengamankan dan langsung melakukan penggeledahan badan,” tambah Kasat Narkoba IPDA Erwo Guntoro, S.H.
Lebih lanjut Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu di saku celana tersangka yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild.
Untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Aceh Jaya Sat Narkoba Polres Aceh Jaya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Priya).