Memepersempit Ruang Gerak Pelaku Curanmor Polsek Tejakula Lanksanakan Razia Kendaraan.

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com –
Mempersempit ruang gerak pelaku curanmor, pada hari Kamis tanggal 5 2017, Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 09.30 Wita, bertempat depan Mako Polsek, Personil Polsek Tejakula jajaran Polres Buleleng dipimpin Pawas Aiptu Wayan Wedhayasa dan 10 Anggota gabungan melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor dalam rangka Meningkatkan Kewaspadaan di Wilayah Hukum Polsek Tejakula.

Baca Juga:  Kewajiban Bhabinkamtibmas Berkunjung Kerumah Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kegiatan tersebut menyasar Target Oprasi Sajam, handak, miras, narkoba dan Terorisme, dapat memeriksa Roda Dua 25 unit, Roda Empat 5 unit, Truk Nihil unit, Box 7 unit, Picup 2 Unit,  orang dan barang nihil.

Hasil dari kegiatan tersebut menindak 3 Pelanggaran dengan rincian 1 tanpa SIM dan 2 tanpa STNK ditindak dengan tilang Barang bukti 1 STNK dan 2 Ranmor  tidak di temukan barang yang mencurigakan dan tidak ditemukan sesuai dengan TO.

Baca Juga:  Pohon Asam Berusia Puluhan Tahun Tumbang.

Keseluruhan kegiatan berakhir dalam keadaan aman.

Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH saat di konfirmasi “Razia Kendaraan Bermotor  yang dilaksanakan oleh Polsek Tejakula ini merupakan kegiatan rutin dan memiliki tujuan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan agar mereka dapat lebih tertib dan selamat sampai tujuan sehingga diharapkan setiap pengguna jalan dapat mendukung pelaksaan kegiatan ini dan dihimbau kepada masyarakat selalu tertib berlalu lintas”, demikian penjelasan Kapolsek. (Priya).

Baca Juga:  Kapolres Blora Pimpin Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2017 | Reporter Detik Kasus: Zainul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *