MADIUN, detikkasus.com – Dengan berhati hati dan kejelian Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun memeriksa dua pejabat BNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera fiktif di BNI 46 Cabang Madiun.
“Sudah 14 saksi kami periksa dalam kasus ini. Dua di antaranya pejabat BNI,” ujar Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun, AKP Ngadiman Rahyudi kepada wartawan, Kamis (26/10/2017) siang.
Ngadiman menuturkan, pemeriksaan dua pejabat BNI beserta 12 saksi lainnya untuk melengkapi syarat perhitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur.
Untuk menghitung kerugian negara, kata Ngadiman, timnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Pasalnya mekanisme permintaan perhitungan kerugian negara ke BPKP harus melalui Polda.
Dia menyebutkan, selain memeriksa dua pejabat BNI penyidik sudah memeriksa kepala koperasi dan nasabah. Ditanya nama dua pejabat BNI yang diperiksa, Ngadiman mengaku lupa.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera sudah tidak sehat. Pasalnya beberapa tahun terakhir tidak melaporkan hasil rapat anggota tahunan.
Tak hanya itu, kata Anang, saat tim Kementerian Koperasi mengecek keberadaan koperasi tersebut tidak lagi ditemukan kantornya.
Ditanya apakah pihaknya memberikan rekomendasi surat sehat bagi koperasi simpan pinjam Galang Artha Sejahtera Madiun untuk syarat pengajuan KUR di BNI 46, Anang mengatakan tidak ada dokumen di kantornya yang mengeluarkan surat sehat .
Sementara itu Legal Officer BNI 46 Wilayah Malang, Sahroni yang dikonfirmasi via telepon selulernya terkait penyaluran KUR fiktif di Koperasi Galang Artha Sejahtera enggan berkomentar banyak. “Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu. Langsung ke penyidiknya saja,” kata Sahroni.
Ditanya apakah pengajuan dan pencairan KUR Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera sudah sesuai prosedur, Sahroni lagi-lagi menyebutkan tidak memiliki kewenangan menjawab.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menemukan aliran dana fiktif kredit usaha rakyat yang disalurkan BNI Cabang Madiun kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 1,4 miliar.
Modusnya, koperasi yang beroperasi di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, itu merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit seakan-akan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal anggota koperasi tersebut banyak yang tidak mengajukan KUR.
“Dalam proses pengajuan KUR tahun 2012-2014 telah terjadi rekayasa. Data nama-nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR ke BNI Cabang Madiun fiktif sekitar 300 orang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Selasa (10/10/2017).
Pimpinan BNI Cabang Madiun, Eko Indiartono yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penyaluran dana KUR KSP Galang Artha Sejahtera dari BNI. Namun ia tidak mengetahui kronologi hingga kasus itu ditangani Polres Madiun karena baru bertugas.
“Saya belum paham apakah ada mark up atau fiktif karena masih proses penyelidikan. Detilnya yang tahu bidang hukum BNI Malang dan pihak kepolisian,” jelas Eko.
Dikonfirmasi terpisah,Ketua Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera, Hendri Winarno (35) membantah tudingan bahwa koperasinya mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke BNI Cabang Madiun hingga merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Menurut dia, seluruh nasabah yang mengajukan KUR ke BNI 46 Cabang Madiun lima tahun lalu sudah disurvei pihak bank. “Semua persyaratan lengkap. Semua melalui survei dan disetujui pihak bank,” kata Hendri yang ditemui di rumahnya, di Kelurahan Bangunsari, RT 29/ RW 06, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (12/10/2017)dan pihak penyidik mencari data tambahan.(Tim/pra)