Membongkar Sindikat KUR Fiktif di Bank BNI 46 Madiun.

Minggu, 29 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, detikkasus.com – Dengan berhati hati dan kejelian Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun memeriksa dua pejabat BNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera fiktif di BNI 46 Cabang Madiun.

“Sudah 14 saksi kami periksa dalam kasus ini. Dua di antaranya pejabat BNI,” ujar Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun, AKP Ngadiman Rahyudi kepada wartawan, Kamis (26/10/2017) siang.

Ngadiman menuturkan, pemeriksaan dua pejabat BNI beserta 12 saksi lainnya untuk melengkapi syarat perhitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur.

Untuk menghitung kerugian negara, kata Ngadiman, timnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Pasalnya mekanisme permintaan perhitungan kerugian negara ke BPKP harus melalui Polda.
Dia menyebutkan, selain memeriksa dua pejabat BNI penyidik sudah memeriksa kepala koperasi dan nasabah. Ditanya nama dua pejabat BNI yang diperiksa, Ngadiman mengaku lupa.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera sudah tidak sehat. Pasalnya beberapa tahun terakhir tidak melaporkan hasil rapat anggota tahunan.

Baca Juga:  Detik Kasus Madina Sumut | Pembangunan saluran drainase Pasar Baru Batahan bernuansa KKN.

Tak hanya itu, kata Anang, saat tim Kementerian Koperasi mengecek keberadaan koperasi tersebut tidak lagi ditemukan kantornya.
Ditanya apakah pihaknya memberikan rekomendasi surat sehat bagi koperasi simpan pinjam Galang Artha Sejahtera Madiun untuk syarat pengajuan KUR di BNI 46, Anang mengatakan tidak ada dokumen di kantornya yang mengeluarkan surat sehat .
Sementara itu Legal Officer BNI 46 Wilayah Malang, Sahroni yang dikonfirmasi via telepon selulernya terkait penyaluran KUR fiktif di Koperasi Galang Artha Sejahtera enggan berkomentar banyak. “Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu. Langsung ke penyidiknya saja,” kata Sahroni.

Ditanya apakah pengajuan dan pencairan KUR Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera sudah sesuai prosedur, Sahroni lagi-lagi menyebutkan tidak memiliki kewenangan menjawab.

Baca Juga:  Bhayangkari Cabang Malang Bagikan 100 Akta Kelahiran Gratis

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menemukan aliran dana fiktif kredit usaha rakyat yang disalurkan BNI Cabang Madiun kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 1,4 miliar.

Modusnya, koperasi yang beroperasi di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, itu merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit seakan-akan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal anggota koperasi tersebut banyak yang tidak mengajukan KUR.

“Dalam proses pengajuan KUR tahun 2012-2014 telah terjadi rekayasa. Data nama-nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR ke BNI Cabang Madiun fiktif sekitar 300 orang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar,”  ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Selasa (10/10/2017).

Pimpinan BNI Cabang Madiun, Eko Indiartono yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penyaluran dana KUR KSP Galang Artha Sejahtera dari BNI. Namun ia tidak mengetahui kronologi hingga kasus itu ditangani Polres Madiun karena baru bertugas.

Baca Juga:  Diduga Pekerjaan Rijit Jalan Dangdeur - Gambar Sari Tidak Memakai Dowel, Jalan Beton Berpotensi Pecah!!!

“Saya belum paham apakah ada mark up atau fiktif karena masih proses penyelidikan. Detilnya yang tahu bidang hukum BNI Malang dan pihak kepolisian,” jelas Eko.

Dikonfirmasi terpisah,Ketua Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera, Hendri Winarno (35) membantah tudingan bahwa koperasinya mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke BNI Cabang Madiun hingga merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Menurut dia, seluruh nasabah yang mengajukan KUR ke BNI 46 Cabang Madiun lima tahun lalu sudah disurvei pihak bank. “Semua persyaratan lengkap. Semua melalui survei dan disetujui pihak bank,” kata Hendri yang ditemui di rumahnya, di Kelurahan Bangunsari, RT 29/ RW 06, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (12/10/2017)dan pihak penyidik mencari data tambahan.(Tim/pra)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB