Detikkasus.com | Lampung Selatan – Lampung
kamis 23/04/2020 Pemberhentian kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa, desa Palas pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan,
Pelantikan di aula way pisang kecamatan palas, oleh camat Palas IBu Rika Wati S.STP.MM
Pejabat kepala desa yang di angkat, Muslim Idrus.
Pejabat kepala Desa yang diberhentikan, Hardin. (meninggal dunia)
menindak lanjuti peraturan daerah, tentang pemerintah desa dan badan permusywatan desa perlu pemberhentian kepala desa dan mengangkat pejabat kepala desa, desa Palas pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Berita acara rapat musyawarah badan permusyawaratan desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan tanggal 12 April 2020, memutuskan.
Memberhentikan kepala desa dan mengangkat pejabat kepala desa Palas pasemah Kecamatan Palas sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.
Pejabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas, menyelenggarakan pemerintahan desa dan bertanggung jawab Kepada Bupati melalui camat, melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan, memfasilitasi dan berkoordinasi pelaksanaan Pilkades antar waktu.
masa jabatan pejabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 sampai dengan pengangkatan kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa antar waktu.(PAW)
Pada saat keputusan ini berlaku, mangka keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor:B/277/1.02/HK/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa palas pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(joe)